Sejumlah akademisi menilai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu tidak lagi mampu menjawab dinamika dunia usaha, perkembangan investasi, hingga kompleksitas transaksi lintas negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Sri Redjeki Slamet, menilai pembaruan UU Kepailitan perlu menyentuh pengaturan yang lebih jelas mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan yang mengatur BUMN hanya dapat dipailitkan atas permohonan Menteri Keuangan masih menyisakan persoalan karena tidak membedakan karakteristik badan usaha milik negara.
"Undang-undang tidak memberikan batasan BUMN yang seperti apa. Padahal kita harus membedakan antara BUMN yang menjalankan pelayanan publik dan BUMN yang berorientasi mencari keuntungan. BUMN sendiri terdiri atas Persero dan Perum, di mana Perum secara jelas menjalankan fungsi pelayanan publik," ujarnya dalam Academia Law Fest Vol. 6 2026 "Masa Depan Hukum Kepailitan Indonesia: Menyeimbangkan Kepentingan Debitor, Kreditor, dan Iklim Investasi dalam Revisi UU Kepailitan", Jumat (7/8).
Baca Juga:
- Revisi UU Kepailitan: Urgensi Insolvency Test Demi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
- Akademisi Desak Pembentuk UU Prioritaskan Pelindungan Debitor dan Kepailitan Lintas Batas
Menurut Sri, pengaturan tersebut juga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Ia menilai ketentuan dalam UU Kepailitan saat ini sudah tidak lagi relevan karena belum mengakomodasi berbagai bentuk badan usaha yang berada di bawah struktur BUMN.
"Perlu diatur lebih lanjut bagaimana dengan anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, atau BUMN yang kepemilikannya terbagi dalam bentuk saham. Apakah harus diperlakukan sama dengan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan menjalankan pelayanan publik? Hal-hal seperti ini harus diperjelas dalam revisi undang-undang," kata Sri.
















