Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang praktisi dan akademisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan melakukan uji publik atas penelitian yang berjudul "Distorsi Pelindungan Hukum Pencipta dalam Pelaksanaan Hak Mekanikal Lagu dan/atau Musik pada Era Streaming di Indonesia".
Riyo menjelaskan pada era digital ini musik telah mengalami transformasi signifikan. Dari yang paling mendasar itu adalah ketika mulai mengenal apa yang namanya cloud computing, yang terjadi pada era streaming. Di era ini musik tidak lagi dimiliki, melainkan diakses. Reproduksi sebenarnya tidak hilang, tapi berpindah ke ruang yang tidak kasat mata; terjadi di dalam server, dalam proses buffering, dan melalui mekanisme algoritmik yang tidak mudah ditangkap oleh kerangka hukum konvensional.
"Di titik inilah, saya melihat ada pergeseran paradigma dari ownership-based model menjadi access-based model. Dan implikasinya sangat mendasar. Pertumbuhan industri musik digital tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan pencipta yang dirasa teman-teman pencipta. Tapi justru terdapat kesenjangan antara realitas teknologi dengan konstruksi hukum yang ada. Di sanalah ruang distorsi itu muncul, dan di sanalah disertasi ini mengambil posisi untuk menjelaskan sekaligus menawarkan arah pembenahannya," ujar Riyo dalam pemaparannya di Kampus UPH, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ia memaparkan distorsi yang terjadi saat ini adalah distorsi doktrinal, di mana Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah granular. Tetapi faktanya yang absen bukan substansinya, melainkan kepada label hak mekanikal sebagai term of art dan pemetaan operasional aktivitas streaming juga belum masuk di dalam kategori tersebut.
Kedua, ada distorsi praktik di mana reproduksi digital terjadi tanpa terlihat. Ketiga, adalah distorsi kelembagaan di mana kita mengenal ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun LMK sudah sangat banyak, tapi hanya sebatas pengelolaan performing rights atau public performing rights saja. Belum ada yang secara spesifik mengatur atau mengelola tentang mechanical rights.
Keempat, adalah distorsi nilai yaitu adanya royalti dari DSP (Digital Service Provider) global, umumnya pencipta tidak mengetahui dasar perhitungannya dan formulanya seperti apa. Karena sesungguhnya hak cipta itu kan dikendalikan oleh penciptanya itu sendiri, memiliki hak eksklusif menurut Undang-Undang 28 Tahun 2014. Tapi dengan adanya ekosistem digital seperti ini, pencipta seperti tidak punya posisi tawar.
"Keempat dimensi ini bukan masalah terpisah, mereka saling memperkuat. Itulah mengapa distorsi ini bersifat sistemik. Berangkat dari diagnosis tersebut, disertasi ini kemudian merumuskan tiga pertanyaan penelitian yang sebenarnya merupakan sekuensial yang saling berhubungan," terangnya.
Pertanyaan pertama mengenai bagaimana pengaturan pelindungan hukum terhadap pencipta dalam pelaksanaan hak mekanikal pada era streaming di Indonesia? kedua bagaimana implementasi pengaturan tersebut dalam ekosistem digital? dan ketiga bagaimana model pengaturan yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dalam ekosistem musik di Indonesia.
"Inilah pertanyaan tentang hukum yang seharusnya, atau ius constituendum-nya. Ketiga pertanyaan ini bukan sekadar formalitas akademik bagi saya, mereka mencerminkan logika berpikir ilmu hukum dan mulai dari apa yang ada, mengkritik apa yang terjadi, lalu merumuskan apa yang seharusnya," jelasnya.
Riyo juga menyampaikan ada lima klaster teoritik yang digunakan dan saling menopang. Pertama kelompok filsafat hak, kedua sistem hukum yang bekerja tidak hanya sekedar kontekstual. Ketiga tentang keadilan, kepastian dan kemanfaatan, keempat hak cipta dalam perspektif digital dan klaster, kelima doktrin-doktrin Indonesia yang mengangkat masalah keadilan.
"Saya mencoba untuk di dalam disertasi ini untuk menggunakan teori-teori tersebut dengan bentuk piramida bertingkat. Di mana lapisan paling dasar ini bersumber kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian di lapisan berikutnya didukung oleh teori Locke dan Hegel tentang justifikasi kekayaan intelektual, termasuk dalam hal ini hak cipta dan hak mekanikal. Yang di lapisan berikutnya diperkuat dengan Philipus M. Hadjon dan Eddy Damian yang menjustifikasi hak tersebut sebagai bagian dari sesuatu yang secara etikal juga harus kita lindungi," tutur Riyo.
Tanggapan para Ahli
Justisiari Perdana Kusumah, Anggota Dewan Penasehat dan Pembina AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) yang menjadi salah satu pemberi tanggapan mengatakan, Riyo sudah mempunyai pengalaman yang cukup mumpuni di bidang entertainment law. Cara penyampaiannya pun komprehensif sehingga mudah untuk dipahami.
Ia juga memberi catatan secara umum tentang penelitian tersebut. Pertama mengenai diksi "distorsi" menurutnya cukup berani dan terkesan provokatif karena biasanya dalam penggunaan teknologi informasi istilah yang biasa digunakan adalah disrupsi.
"Setelah mendengar paparannya ini bisa menjadi distorsi kalau tidak diatur dengan baik. Ekosistem musik digital potensi yang baik jika bisa ada ekosistem yang baik, berkeadilan dengan seluruh stakeholder," ujarnya.
Ia pun memberikan dukungan agar ide yang disampaikan Riyo dalam penelitiannya bisa diimplementasikan dalam hukum HKI di Indonesia dan tidak hanya menjadi bahan semata yang teronggok di perpustakaan.
Kemudian ia juga menyarankan agar perlu dilihat lagi soal pengelolaan hak mekanikal. Ia bertanya apakah dalam penelitian ini, Riyo selaku peneliti mengusulkan adanya LMK yang memang khusus mengelola hak mekanikal.
"Platform digital sangat besar, ada peran pihak lain perantara pengguna seperti publisher, agregator dan perusahaan rekaman. Saya ketemu dengan platform digital, salah satu yang terbesar di dunia, mereka memberi ⅔ lalu sampai Indonesia, mungkin ini bisa nanti ditindaklanjuti lagi. Saya berharap Mas Rio bisa selesaikan bahan penelitian ini bisa berguna."
















