Ujian Kualifikasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Syarat Menuju Gelar Akademik Tertinggi
Terbaru

Ujian Kualifikasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Syarat Menuju Gelar Akademik Tertinggi

Dengan dukungan dari para dosen, kurikulum unggul, dan kesempatan kolaborasi internasional, para mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berkontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago. Foto: Istimewa
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago. Foto: Istimewa

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur diwajibkan mengikuti ujian kualifikasi setelah menyelesaikan perkuliahan selama dua semester. Ujian ini menjadi syarat penting untuk menentukan kelayakan mahasiswa melanjutkan ke tahap penelitian disertasi. 

Sebagai bagian dari perjalanan akademik, ujian kualifikasi dirancang untuk mengukur pemahaman mendalam mahasiswa terhadap teori dan metodologi hukum yang telah dipelajari. Sekaligus, mempersiapkan para mahasiswa menghadapi tantangan dalam penelitian lanjutan.

“Ujian kualifikasi ini dilakukan setelah mahasiswa program doktor telah selesai mengikuti perkuliahan selama dua semester,” ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, tahapan untuk mencapai derajat tertinggi Doktor memang harus dilakukan oleh seluruh mahasiswa program doktor ilmu hukum dimulai dari ujian kualifikasi. Kemudian ujian proposal, seminar hasil penelitian, ujian tertutup hingga terakhir promosi doktor secara terbuka yang harus dilakukan tanpa terkecuali. 

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Faisal Santiago sedang memberikan kuliah kepada para mahasiswa program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur. Foto: Istimewa

Kampus Unggul Universitas Borobudur khususnya Program Doktor Ilmu Hukum sangat menjaga mutu dan kualitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar serta pembimbingan disertasinya. Makanya menjadi tidak heran kalau BAN-PT memberikan penilaian 375 dalam akreditasi Unggul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info