Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas
Berita

Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas

Organisasi profesi penilai bakal melakukan pendekatan ke pemerintah termasuk pendekatan ke fraksi-fraksi di DPR agar RUU Profesi Penilai ini masuk dalam skala prioritas prolegnas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan agar profesi penilai perlu diatur dalam UU khusus. Sebab, selama ini pengaturan profesi penilai hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMIZ.01/2017 tentang Perubahan atas PMK No.101/PML.01/2014 tentang Penilai Publik yang dirasa belum menjamin kepastian profesi penilia ini.

 

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan inisiasi keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Penilai ini perlu disikapi serius oleh DPR dan pemerintah. Meski dia mengakui proses pembuatan sebuah RUU hingga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasionas (Prolegnas) memakan waktu yang cukup lama.

 

“Karena itu, organisasi profesi penilai (Komunitas Masyarakat Profesi Penilai Indonesia/MAPPI) pun mesti bersikap aktif, misalnya melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi partai di DPR,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Baca Juga: Menimbang Pentingnya Profesi Penilai Diatur UU

 

Meski begitu, dirinya berupaya mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai ini. Sebab, keberadaan RUU tentang Profesi Penilai sangat penting dalam upaya menyelamatkan sejumlah aset negara dan sektor keuangan lain. Dan hasil penilaiannya dapat digunakan oleh masyarakat. Pemerintah pun semestinya serius mendorong keberadaan payung hukum bagi profesi penilai ini

 

Dia beralasan melalui RUU tersebut dimungkinkan dapat mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Pemerintah daerah pun bakal memperoleh manfaat atas keberadaan profesi penilai. Sebab, keberadaan profesi penilai berhubungan erat dengan sektor pajak bumi dan bangunan termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar.

 

“Mewujudkan keberadaan RUU Profesi Penilai adalah keniscayaan. Karenanya, saya bakal mendukung payung hukum profesi penilai ini,” kata dia.

 

Dijelaskan Misbakhun, RUU ini mesti mengatur soal jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. Faktanya, berkembangnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa dikaitkan dengan NJOP (harga pasaran). Hal ini dipastikan bakal meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan yang memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya.

 

Dalam sektor perbankan, lanjutnya, kebutuhan akan profesi penilai tak dapat dihindari. Dengan adanya profesi penilai, sektor perbankan sangat terbantu ketika menilai aset kreditur. Sebab, profesi penilai dapat memberi kepastian atas potensi resiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya.

 

Misbakhun yang juga mantan pegawai Kementerian Keuangan itu, melanjutkan bila terdapat penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit, potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dapat ditekan. Begitu pula dengan asset dispossal, nilai asset, dan recovery rate akan sehat. “Karena itu, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan,” harapnya.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang memandang perlu profesi penilai diatur dengan UU agar keberadaan komunitas profesi penilai ini semakin kuat. Selain itu, profesi penilai memiliki aturan main (tugas dan kewenangan) yang jelas demi mencegah penyalahgunaan profesi ini ketika memberi jasa layanan penilaian terhadap aset, misalnya.

 

Tak hanya aturan main, kata dia, kode etik profesi penilai pun mesti diatur dalam UU Profesi Penilai ini. Dengan adanya kode etik profesi, pelaku profesi penilai saat menjalankan tugas dan fungsinya terhindar dari penyalahgunaan wewenang termasuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap profesi ini. “Iya nanti kalau ada usulan draft RUU-nya kita buat aturan mainnya termasuk menyusun kode etik profesi penilai ini,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Hanya saja, kata Masinton, DPR dan pemerintah belum pernah menggagas adanya RUU tentang Profesi Penilai ini. Meski begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan agar organisasi profesi penilai proaktif. Misalnya, melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dan akademisi. Selanjutnya, membuat naskah akademik dan draf RUU Profesi Penilai ini.

 

“Setelah itu melakukan lobi ke pemerintah dan DPR terkait pentingnya adanya aturan khusus terhadap profesi penilai ini,” sarannya.

 

Terpisah, Ketua Komite Penyusun Standar Penilai Indonesia MAPPI, Hamid Yusuf mengatakan kebijakan internal organisasinya bakal menggunakan dua jalur secara simultan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, sinergi pembahasan materi dengan pemerintah. Kedua, usulan alternatif diharapkan tetap dilakukan melalui inisiatif pemerintah. Namun, tetap melakukan pendekatan ke DPR agar dapat diupayakan masuk dalam skala prioritas Prolegnas.

 

Ketiga, upaya percepatan komunikasi ke fraksi-fraksi di DPR bakal tetap dilakukan agar proses pembahasannya nanti dapat lebih lancar. Keempat, menyusun hal-hal prinsip mulai persyaratan kompetensi, cakupan wewenang, tanggung jawab penilai. Bahkan, meliputi jasa penilaian dan lembaganya, institusi teknis/regulator, kelembagaan organisasi profesi hingga standar etika profesi.

 

“Secara fungsional nanti perlu diatur pula wilayah kerja Penilai Publik dan Penilai Pemerintah,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info