Upaya Menyelamatkan Debitor Pailit Pasca Ditolaknya Perdamaian
Kolom

Upaya Menyelamatkan Debitor Pailit Pasca Ditolaknya Perdamaian

​​​​​​​Beberapa perkara kepailitan sukses melalui pendekatan yang diambil oleh pengadilan dalam mengesahkan perdamaian di kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam PKPU.

Oleh karena itu, Penulis berpendapat bahwa, sebelum adanya kejelasan atas ketentuan dalam UU Kepailitan (khususnya perubahan UU Kepailitan) sehubungan dengan permasalahan ini, dalam mempersilakan debitor pailit untuk mengajukan kembali rencana perdamaian, kurator memegang peranan penting untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya keberatan dari para kreditor terhadap hal tersebut, terutama kreditor yang pada saat voting perdamaian dalam PKPU memberikan suara menolak (voted no).

Hal tersebut dikarenakan bahwa dapat diasumsikan kreditor tersebut sebelumnya sudah mengetahui (bahkan bisa jadi mengharapkan) adanya kepailitan sebagai konsekuensi penolakan perdamaian. Namun, bukan mustahil kreditor mengubah keputusannya setelah mengetahui bahwa debitor dinyatakan pailit, misalnya mengingat potensi rendahnya tingkat pembayaran utang (recovery rate) dalam preseden kepailitan, adanya investor baru atau pertimbangan lainnya yang lebih cenderung ke ranah komersial.

Dalam kedua putusan pengesahan perdamaian PT Tinindo Inter Nusa dan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera sebagaimana disampaikan di atas, tidak ada keberatan yang diajukan oleh kreditor terhadap rencana pengajuan rencana perdamaian yang dilakukan oleh debitor. Sebagai perbandingan, dalam kepailitan PT Cipta Integrasi Indonesia yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam proses PKPU, kurator menolak pengajuan rencana perdamaian oleh debitor pailit karena adanya keberatan yang diajukan oleh salah satu kreditor separatis.

Meskipun kreditor yang memiliki hak suara dalam kepailitan hanyalah kreditor konkuren (dan kreditor separatis dalam hal kreditor separatis melepaskan haknya untuk didahulukan – Pasal 149), namun tidak berkeberatannya kreditor separatis terhadap wacana pengajuan perdamaian juga menjadi penting untuk diakomodasi oleh kurator dan hakim pengawas. Hal ini ditujukan demi memberikan perlindungan hukum bagi kreditor separatis dalam rangka memastikan bahwa rencana perdamaian tidak mengatur klausula perdamaian terhadapnya, mengingat kreditor separatis tidak mempunyai hak suara dalam perdamaian.

Dengan mulai populernya pendekatan yang diambil oleh pengadilan dalam mengesahkan perdamaian di kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam PKPU, Penulis mencatat bahwa beberapa perkara kepailitan lainnya yang juga berhasil mengambil pendekatan serupa, seperti kepailitan PT Hanson International Tbk dan PT Prospek Duta Sukses.

Namun demikian, guna memberikan kepastian hukum, Penulis berpandangan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 perlu untuk dikaji kembali untuk menjadi butir bahasan penting dalam Rancangan Undang-Undang Kepailitan agar tidak menimbulkan permasalahan yang serupa di kemudian hari.

*)Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., dan Yoga Baskara Yogyandi, S.H. adalah para advokat dan praktisi hukum kepailitan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait