Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan
Terbaru

Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan

Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
CEO IOJI Mas Achmad Santosa (kiri) saat penandatangan MoU dengan Pemprov Jawa Tengah didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lain-lain. Foto: Istimewa
CEO IOJI Mas Achmad Santosa (kiri) saat penandatangan MoU dengan Pemprov Jawa Tengah didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lain-lain. Foto: Istimewa

Usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan Kecil) baru saja resmi disahkan. MoU tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Atas MoU Pemprov Jateng dan IOJI tersebut diharapkan bisa mensinergikan kerja sama berbagai pihak dalam rangka penguatan pelindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan (AKP) migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari laut di Jawa Tengah (Jateng).

“Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Nelayan kecil dan nelayan buruh di Jateng juga menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan,” ujar CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam keterangan resminya yang diterima Hukumonline, (22/5/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh BP3MI Jawa Tengah tahun 2022 lalu, tercatat 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah di tahun 2021. Meski data tersebut tidak menjadi representasi jumlah AKP migran migran asal Jawa Tengah karena banyaknya AKP migran berangkat secara non-prosedural.

AKP migran diantaranya termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan hutang, dan penahanan gaji. Belum lagi, jika bekerja pada kapal ikan di luar negeri bakal menempatkan AKP migran menjadi terisolasi dan sulit memperoleh akses bantuan maupun komunikasi.

Ragam tantangan terhadap pelindungan AKP asal Jawa Tengah tidak berhenti di situ. Sebut saja, masih terdapat isu macam maraknya keberadaan calo, masifnya informasi lowongan pekerjaan dan penempatan non-prosedural, minimnya kompetensi pekerja, masih terbatasnya pengetahuan mengenai hak-hak yang sepatutnya diperoleh AKP, serta budaya kerja di negara tujuan maupun bendera kapal.

Dalam berhadapan dengan ragam tantangan pelindungan dan pemberdayaan yang dihadapi nelayan, Pemprov mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dapat dioptimalkan. “Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab, Pemprov berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja (pra dan purna migran),” kata dia.

“Pemprov Jateng bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemberdayaan dilakukan antara lain melalui penyediaan pendidikan dan pelatihan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan usaha,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

CEO IOJI Mas Achmad Santosa menerima cindera mata dari pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jateng.

Tak dipungkiri, anggaran dan sumber daya manusia dalam angka yang cukup besar diperlukan oleh Pemprov ketika mengupayakan pelindungan dan pemberdayaan AKP migran dan pelaku usaha perikanan. Sehubungan dengan itu, kerja sama erat antar instansi Pemerintah baik pada tingkat Pusat maupun Daerah yang dibarengi pengawalan masyarakat mempunyai peranan penting.

Terhadap MoU yang telah diteken Pemprov Jateng dengan IOJI itu, secara garis besar IOJI berkomitmen mendukung Pemprov Jateng dalam berbagai jenis kegiatan guna pelindungan AKP migran dan pelaku perikanan. Setidaknya terdapat 7 poin yang disebutkan oleh Mas Achmad dalam pemaparannya.

Pertama, penelitian dan penyusunan kertas kebijakan. Kedua, pengembangan instrumen hukum dan kebijakan. Ketiga, strategi dan peta jalan. Keempat, produk komunikasi dan diseminasi informasi. Kelima, pelaksanaan program-program pelindungan AKP dan nelayan di Jawa Tengah, salah satunya melalui pengawasan.

Keenam, penguatan sistem, kelembagaan, koordinasi pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan kesadaran mengenai hak-hak dasar, budaya di negara tujuan, dan mekanisme pemenuhan hak, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat. Ketujuh, memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait