Hukum selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat tak terkecuali di bidang teknologi. Padahal perkembangan teknologi yang pesat perlu dibarengi dengan pengaturan yang tepat. Sebab pemanfaatan teknologi sudah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang hukum.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Jur Udin Silalahi, mengatakan perkembangan teknologi sangat cepat dan memunculkan tantangan sekaligus peluang. Bagi pihak yang bisa memanfaatkan teknologi, maka akan menjadi peluang. Sebaliknya, untuk kalangan yang tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi akan semakin jauh tertinggal.
Contohnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) memuat data pribadi. Pemerintah penting menerbitkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi misalnya saat ini telah terbit UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi itu perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana.
Sebagai upaya membantu pemerintah menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi. Prof Udin mengatakan Universitas Pelita Harapan (UPH) bakal menyelenggarakan konferensi internasional bertema Regulating Technology In Asia; Prospect And Challenges. Perhelatan konferensi internasional itu akan digelar 7-8 Maret 2024 mendatang di kampus UPH, Tangerang, Banten.
“Melalui kegiatan ini kami mendorong agar regulasi bidang teknologi di Indonesia bisa mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi di masa depan,” katanya dalam diskusi di kanal Instagram Hukumonline, Senin (26/02/2024).
Baca juga:
- FH UPH Teken Kerja Sama Program Hukumonline Pro & University Solution
- Kenali 7 Kategori Utama dari Regulatory Technology
Prof Udin menjelaskan pihaknya mengundang para sarjana, akademisi, praktisi, ahli, dan perwakilan pemerintah untuk berpartisipasi dalam acara tersebut. Beberapa topik yang akan dibahas berkaitan dengan perkembangan teknologi terkini. Seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Internet of Things, Bitcoin dan lainnya. Berbagai hal tersebut menjadi tantangan bagi ahli hukum untuk mengaturnya.