Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
OPINI

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Merealisasikan pengadilan niaga syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan elite politik dari semua lapisan masyarakat, mulai dari pebisnis, aktivis Islam, ekonom, stakeholder Mahkamah Agung dan anggota parlemen.

•Bacaan 4 Menit
AS
Penulis Opini

Perkembangan ekonomi syariah sangat menjanjikan di Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat ke-3 Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Bahkan, pada forum presidensi G20, Indonesia membentuk the halal 20 (H20) yang merupakan tonggak penting pembentukan ekosistem ekonomi halal berskala global dan termasuk dari 81 negara yang memiliki ekonomi Islam terkuat (Sumber: State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024).

Ahmad Syahrus Sikti. Foto: Istimewa
Ahmad Syahrus Sikti. Foto: Istimewa

Kabar gembira ini belum berbanding lurus dengan ketersediaan perangkat penyelesaian hukum terutama sengketa kepailitan syariah (taflis). Sengketa niaga syariah selama ini diselesaikan melalu proses litigasi di lingkungan peradilan agama bercampur dengan sengketa perdata lainnya. Padahal, untuk menyelesaikan sengketa niaga syariah memerlukan kualifikasi hakim tertentu dan keahlian khusus, sehingga output yang dihasilkan benar-benar menjawab tuntutan keadilan bagi pelaku bisnis syariah.

Phobia Islam

Salah satu hambatan serius pembentukan pengadilan khusus niaga syariah di lingkungan peradilan agama adalah kecemasan kelompok tertentu terhadap kata-kata “agama/syariah”. Stigma negatif ini terus dihembuskan atau disematkan di ruang publik, seolah-olah konsep ekonomi syariah akan mengganti dasar negara Indonesia menjadi negara teologis tertentu. Padahal sejatinya tidak, justru ekonomi syariah beserta perangkat hukumnya ingin menawarkan ekonomi alternatif guna membangun kesejahteraan bersama (utilitas publica) bagi apapun agamanya.

Kekhawatiran itu terbantahkan dengan penerapan ekonomi halal di beberapa negara sekuler, seperti Belgia. Menurut Muhamad Said dalam hasil risetnya tahun 2017 yang berjudul “Halal Ekonomi di Negara Sekuler: Catatan dari Belgium” menyatakan Belgia yang merupakan jantung dari negara Uni Eropa memiliki konsentrasi untuk mengembangkan ekonomi halal. Indikator yang dijadikan dasar adalah 100 perusahaan besar terhimpun dalam sebuah wadah besar yang bernama Halal Club dengan Marc Descamps sebagai pemimpinnya.

Spesialisasi dan Diferensiasi

Pembentukan pengadilan niaga syariah menjadi proritas saat ini. Pembentukan ini diharapkan kasus-kasus niaga syariah ditangani secara profesional berdasarkan pengetahuan dan keahlian khusus yang paham kaidah hukum Islam (islamic legal maxim), sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian kasus niaga syariah di meja hijau. Spesialisasi ini dipertegas Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah yang menjelaskan bahwa hakim-hakim ekonomi syariah harus memiliki standar kualifikasi tertentu agar mampu menghadirkan keadilan ekonomis bagi para pihak.

Semangat pembentukan pengadilan niaga syariah linier juga dengan model diferensiasi struktural dimana ada pembagian tugas antara peradilan agama dan peradilan khusus di bawahnya. Diferensiasi struktural juga akan membagi tugas hakim berdasarkan kompetensi, keahlian dan pengalaman dalam menangani perkara. Hakim-hakim ekonomi syariah akan dikhususkan menangani sengketa ekonomi syariah, tidak lainnya. Karena itu, pembagian tugas ini diharapkan dapat mempertahankan kualitas keadilan ekonomis sekaligus menjawab persoalan disparitas putusan.      

Merealisasikan Amanat

Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tertentu/khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, hubungan industrial, tindak pidana korupsi, dan perikanan serta pengadilan pajak. Hal ini termaktub di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa masing-masing peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat membentuk pengadilan khusus.

Halaman selanjutnya:Aturan di atas kemudian...
pengadilan niagaperbankan syariahsyariahkeuangan syariah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info