Urgensi Penerapan Market Conduct untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Terbaru

Urgensi Penerapan Market Conduct untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Ketidakstabilan ekonomi yang terjadi saat ini rentan berimbas pada sektor jasa keuangan sehingga dikhawatirkan mengganggu layanan kepada konsumen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: MJR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: MJR

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau kepada perusahaan sektor jasa keuangan untuk menerapkan market conduct dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen. Ketidakstabilan ekonomi yang terjadi saat ini rentan berimbas pada sektor jasa keuangan sehingga dikhawatirkan mengganggu layanan kepada konsumen.

“Kami berharap dukungan kepada OJK akan terus dilanjutkan mengingat kita masih akan menghadapi tantangan ke depan dengan episode baru dalam tataran ekonomi dunia yang berdampak pada ekonomi domestik,” ungkap Wimboh dalam acara “Tatap Muka OJK dengan Para Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan”, Kamis (7/7).

Wimboh menjelaskan digitalisasi sektor jasa keuangan menjadi tantangan tersendiri. Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Terkait dengan penerapan market conduct, dalam Pasal 9 dan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Pasalnya, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, imbal hasil atau yield atau return dari instrumen investasi atau keuangan yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan, dimana pada saat ini suku bunga simpanan relatif masih rendah terutama di masa pandemi.  Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return).

“Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” ungkap Wimboh.

Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan “tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing)”. Market conduct juga terkait dengan “penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan” (FSB, 2021).

Dalam memperkuat implementasi market conduct dan transparansi di sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022. Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Pesatnya perkembangan teknologi tersebut juga mendorong munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat. Adapun kehadiran produk/layanan keuangan baru ini di tengah masyarakat tidak diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk tersebut.

“Dalam meningkatkan implementasi market conduct, pelaku jasa keuangan harus memiliki Unit Compliance Market Conduct dan Staf Compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut (misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya),” ungkap Wimboh.

Adapun unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.

Unit tersebut juga wajib melaporkan status, hasil pelaksanaan market conduct, dan penanganan pengaduan konsumen secara rutin termasuk action plan kepada Direksi dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi kepada konsumen. Unit tersebut berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan mengingat sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Direktur Kepatuhan merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan market conduct di masing-masing lembaga jasa keuangan.

Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

Terkait dengan cryptocurrency, OJK telah melakukan langkah mitigatif diantaranya dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aktivitas jual beli cryptocurrency termasuk proses marketing sebagaimana diatur oleh ketentuan. Selain itu, bersama dengan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan atas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Sampai dengan April 2022, SWI telah melakukan penutupan dan penindakan termasuk langkah penegakan hukum kepada 3.989 pinjaman online ilegal.

Sejak implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (Januari 2021), data layanan meningkat pesat. Sampai dengan 23 Juni 2022, layanan baru yang masuk sudah mencapai 426,856 layanan dimana 3 (tiga) isu dengan pengaduan terbanyak terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan.

Implementasi ketentuan market conduct tersebut mengikat kepada pelaku jasa keuangan. Namun demikian, hal tersebut tidak cukup karena implementasi market conduct harus dilengkapi dengan peningkatan pemahaman calon konsumen dan konsumen terkait risiko dari produk/layanan keuangan sehingga kedepannya tidak terdapat dispute antara konsumen dan pelaku jasa keuangan.

Peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, namun merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri. Pelaksanaan program edukasi keuangan merupakan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.

Kedepannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target Pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Kegiatan peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan marketing serta dilaporkan kepada regulator.

Program Edukasi Keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dapat kami sampaikan bahwa acara tatap muka ini merupakan sebuah komitmen dan sinergi bersama antara OJK, seluruh Direktur Utama Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, dan seluruh konsumen sektor jasa keuangan dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan,” ungkap Wimboh.

Tags:

Berita Terkait