Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Sektor E-Commerce
Perlindungan Konsumen 2020

Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Sektor E-Commerce

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa data pribadi konsumen sektor e-commerce digunakan sesuai kepentingan perdagangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Memang diwajibkan bagi si pengambil data untuk menjaga dan merahasiakan data pribadi, nah tetapi beberapa kasus Facebook pun pernah kecolongan, jadi ini semua potensial bisa terjadi. Maka untuk itu pemerintah harus lebih ketat melihat syarat-syarat yang ada di aplikasi-aplikasi belanja online. Itu pertama untuk menghindari, jadi aplikasi tidak boleh meminta data yang terlalu luas, tapi cukup data yang relevan,” imbuhnya.

 

Yang menjadi concern saat ini, lanjutnya, pengelolaan data harus dipastikan hanya digunakan untuk kepentingan transaksi. Data yang diminta juga harus relevan. Namun pengawasan semacam ini sedikit sulit untuk dilakukan oleh pemerintah. Dia mempertanyakan perangkat apa yang ada di pemerintah untuk mengawasi pengolahan data pribadi itu.

 

“Sebenanrya peraturan pemerintah tentang e-commerce sudah sangat baik sebagai amanat dari UU Perdangangan dan memang sudah diatur bagaimana cara transaksi. Tapi yang saya lihat justru aturan ini masih terlalu mentolerir banyak pelanggaran karena berlakunya itu diberikan dalam jangka waktu penyesuaian dua tahun sehingga yang sudah berjalan sekarang potensi pelangggaran banyak sekali. Itu yang disayangkan,” jelasnya.

 

Senada dengan Sularsi, David mengatakan bahwa pemahaman konsumen mengenai transaksi belanja online menjadi hal penting. Dia juga mengingatkan agar konsumen tidak gampang tergiur dengan harga-harga barang yang dijual dengan harga dibawah pasaran atau murah.

 

Sanksi

Terkait sanksi David mengatakan kendati tak disebutkan adanya sanksi pidana dalam regulasi soal e-commerce, namun hal itu tidak melepaskan pasal pidana yang terdapat di dalam KUHP. Jika pelaku e-commerce melakukan penipuan dalam proses jual beli, maka pasal pidana penipuan bisa digunakan untuk menjerat pelaku.

 

“Kalau sudah menyangkut pidana, tidak ada pasal pidana misalnya di aturan e-commerce, kalau sudah menyangkut pidana ya bisa dijerat dengan KUHP. Jadi tetap masih bisa dipidana,” jelasnya.

 

Hukumonline.com

 

Bagi konsumen, ketika tertipu melakukan belanja secara online dan bingung mau meminta pertanggungjawabannya, ternyata ada beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi rujukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait