Ancaman terhadap penerbangan sipil internasional nyata di tengah dinamika geopolitik global dan lemahnya perlindungan hukum udara. Untuk itu, Indonesia perlu segera meratifikasi Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944 sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan penerbangan sipil dan penegakan hukum udara internasional.
Demikian disampaikan Purnawirawan TNI AU, Bambang Widarto saat memaparkan materi dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Senin (16/6/2025) pekan lalu.
Menurutnya, Pasal 3 bis Konvensi Chicago melarang penggunaan kekuatan senjata terhadap pesawat sipil dalam penerbangan. Namun hingga kini, Indonesia termasuk di antara sedikit negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang belum meratifikasinya, bersama Rusia, Malaysia, dan Amerika Serikat (AS).
Bambang menunjuk dua kasus besar yang menjadi rujukan penting. Yakni, tragedy Iran Air Flight 655 pada 1988 dan jatuhnya Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Iran Air ditembak jatuh oleh kapal perang AS di atas Teluk Persia dan diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan pendekatan diplomatik.
Baca juga:
- Urgensi Pembentukan Regulasi Pengelolaan Ruang Udara Nasional
- Upaya Memperkuat Perlindungan dan Penegakan Hukum Pengangkutan Transportasi Udara
- Pertahanan Udara Sebatas di Atas Kertas, Indonesia Belum Berdaulat di Langit Sendiri
Sedangkan, MH17 yang menewaskan 298 penumpang, termasuk warga negara Indonesia hingga kini masih dalam proses penyelesaian internasional. Putusan pengadilan Belanda yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga tersangka secara in absentia tidak diakui Rusia, yang justru memicu eskalasi hukum hingga ke forum ICAO.
“Organisasi tersebut akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar Rusia bertanggung jawab dan membuka ruang untuk penyelesaian damai,” ujar Bambang.
















