Usulan Hak Angket DPR Soal Divestasi VLCC Dinilai Tidak Tepat
Utama

Usulan Hak Angket DPR Soal Divestasi VLCC Dinilai Tidak Tepat

Mengingat proses hukum perkara ini sedang berjalan, rencana hak angket DPR untuk menyelidiki divestasi tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina dipertanyakan.

CR/Leo
Bacaan 2 Menit
Usulan Hak Angket DPR Soal Divestasi VLCC Dinilai Tidak Tepat
Hukumonline

 

Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat perkara ini justru mempertanyakan sikap DPR. Chandra Hamzah, kuasa hukum PT Pelayaran Equinox--broker dalam penjualan tersebut--mempertanyakan output yang ingin dicapai DPR melalui usulan hak angket ini.

 

Ia memandang usulan hak angket merupakan tindakan yang tidak proporsional dan tidak tepat mengingat proses hukum atas perkara ini sedang berjalan.

 

Kecuali proses hukumnya belum jalan. Artinya DPR menekan lembaga penegak hukum untuk menindak lanjuti perkara ini secara hukum. Tapi kan proses hukumnya sudah jalan. Makanya targetnya DPR nanti itu apa? cetusnya.

 

Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Frontline Ltd yang menjadi pembeli tanker menilai proses di DPR sebagai pemborosan waktu dan tenaga. Semua fakta sudah terungkap di persidangan. KPPU sendiri yang telah meneliti kasus itu secara tuntas tidak memiliki bukti yang bisa memenangkan mereka. Apalagi di DPR nanti yang hanya memeriksa kulitnya saja, tukasnya (2/6).

 

Kendatipun demikian, Hotman Paris menyatakan kesediaannya seandainya DPR akan meminta penjelasan dari kliennya sehubungan dengan persoalan ini.

 

Sikap serupa disampaikan Amir Syamsuddin, kuasa hukum Pertamina. Ia menyatakan kesiapannya apabila dipanggil oleh DPR nanti. Saya rasa tidak ada masalah. Dan sebaiknya para pihak bekerjasama, karena tidak ada kekhawatiran. Ini kan hanya penjelasan dan persoalannya tidak rumit, ujarnya.

 

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu putusan KPPU tentang divestasi tanker ini sudah dibatalkan di PN Jakarta Pusat. Sementara, dugaan korupsi di balik penjualan ini kabarnya masih diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

23 anggota DPR secara resmi mengajukan usul hak angket mengenai divestasi tanker VLCC Pertamina. Usulan ini disampaikan oleh anggota komisi VII DPR, Syamsul Bahri (31/5). Syamsul mempersoalkan penjualan tanker tersebut, yang dinilainya terburu-buru dan tertutup.

 

Jika usulan ini disetujui, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus), yang akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penjualan tanker tersebut, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Anggota KPPU Pande Radja Silalahi menyambut baik langkah DPR ini. Kata dia, pembentukan Pansus nantinya, akan menjadi forum yang tepat bagi KPPU untuk menyampaikan alasan penjatuhan putusan oleh KPPU.

 

Hak angket itu kan sudah lama diajukan (sebelum reses DPR). Apabila jadi, saya pikir akan sangat tepat karena kita (KPPU,red) akan bisa memberi penjelasan kepada DPR. Kita akan melihat, masalah sebenarnya, apakah sejauh itu wewenang yang diberikan DPR kepada KPPU, papar Pande yang menjadi ketua majelis KPPU di perkara VLCC.

 

Berdasarkan UU No 5/1999, lanjut Pande, putusan mengenai persaingan usaha adalah wewenang KPPU. Justru yang seharusnya dilihat oleh pengadilan, apakah dalam proses membuat putusan itu KPPU melakukan dengan benar atau tidak.

Tags: