Utak Atik Nama di Balik Mutasi Hakim
Fokus

Utak Atik Nama di Balik Mutasi Hakim

Kabar bahwa Asep Iwan Iriawan akan benar-benar mundur dari lembaga peradilan terbantahkan sudah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dinilai banyak kalangan relatif bersih itu ditarik ke Mahkamah Agung (MA).

MYs/Nay
Bacaan 2 Menit

 

Daftar Mutasi Hakim PN Jakarta Pusat 2003

 

 

Nama

Posisi Baru

Keterangan

Mohamad Saleh (KPN)

Hakim tinggi di Medan (?)

Akan digantikan I Made Karna (KPN Denpasar)

Hj. Rukmini

Hakim tinggi PT Lampung

 

Amiruddin Zakaria

Hakim tinggi PT Sultra

 

Kornel Sianturi

Hakim tinggi PT Sulut

 

Andi Samsan Nganro (Humas PN)

KPN Cibinong

Menggantikan Sareh Wiyono

Sirande Palayukan

WKPN Bitung

 

I Ketut Gede

WKPN Mataram

 

M. Daming Sanusi

WKPN Bekasi

 

Erwin Mangatas Malau

PN Makassar

Hakim niaga

Nur Aslam Bustaman

PN Medan

Hakim niaga

Pramodhana K. Kusuma

PN Medan

 

Asep Iwan Iriawan

Panitera Pengganti di MA

 

Sofyan Sitompul

Depkeh (?)

 

 

        Sumber: Pusat Data hukumonline, 2003

 

Memang, belum jelas kapan para hakim itu harus menempati pos baru mereka. Dalam SK, tidak tercantum tanggal atau batas akhir mereka tiba di tempat baru. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan sudah ada norma bahwa seorang hakim yang sudah dipindah diberi waktu paling lama tiga bulan. Hakim bersangkutan tidak boleh diberi perkara baru lagi. 

 

Masalahnya, akankah waktu yang disebutkan Bagir terpenuhi? Tunggu dulu. Gaung penolakan dan nada keberatan sudah keburu menyebar ke ruang publik. Beberapa hakim dikabarkan bakal mengajukan perlawanan atau keberatan atas pemindahan mereka. Tentu saja, dengan alasan yang berbeda-beda. Bahkan, seorang hakim sudah menyuarakan keengganan menempati pos baru. "Itu kan kalau saya sampai ke sana," cetusnya kepada hukumonline.

 

Kejanggalan

Kabar adanya perlawanan atau keberatan mutasi dari sejumlah hakim memunculkan bau tak sedap. Proses mutasi dinilai tidak transparan, tidak menggunakan parameter yang jelas, kesan like or dislike muncul.

 

Sebut misalnya apa yang dialami oleh Sirande Palayukan. Hakim PN Jakarta Pusat ini dimutasikan sebagai Wakil Ketua PN Bitung, Sulawesi Utara. Ironisnya, Ketua PN Bitung yang sekarang memiliki angkatan dan kepangkatan yang lebih junior dari Sirande. "Apakah Depkeh dan MA tidak punya data akurat soal kepangkatan?," tanya Sirande, sebagaimana dikutip Koran Tempo.

 

Tengok pula masalah pergantian Ketua PN Jakarta Pusat, Mohamad Saleh. Meskipun belum lama duduk di kursi empuk KPN Jakarta Pusat, Saleh bakal digantikan oleh KPN Denpasar, I Made Karna. Namun, penempatan Made Karna bukan tanpa masalah. Berdasarkan aturan mutasi hakim, seorang KPN kelas 1A tidak lazim dipindah mengetuai PN kelas 1A lainnya. Status PN Jakarta Pusat dan PN Denpasar memang sama-sama kelas 1A.

 

Cuma, Bagir Manan punya alasan tersendiri memilih Made Karna. Kata Ketua MA itu, Karna berhasil memimpin sidang bom Bali dengan tenang dan terus bisa memperbaiki administrasi PN yang dulu hancur-hancuran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: