UU ITE dan PTSE Bisa Digunakan untuk Pengaturan AI
Terbaru

UU ITE dan PTSE Bisa Digunakan untuk Pengaturan AI

Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.

Sebagai teknologi terbaru, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memerlukan tata kelola agar dapat dilakukan secara aman dan produktif. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan sejumlah negara juga telah merumuskan kebijakan tata kelola AI. 

"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkapnya dalam Seminar "Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia" yang berlangsung hibrida di The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) lalu.

Baca Juga:

Wamenkominfo melanjutkan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. "Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," tandasnya. 

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam. Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric. 

“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” jelas Nezar Patria.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," harapnya

Ia mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. "Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya."

Dalam acara itu hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Ketua Umum Korika Hammam Riza, Direktur Kantor Regional Multisektoral UNESCO, Maki Katsuno Hayashikawa, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dan Head of Artificial Intelligence Center ITB Ayu Purwarianti.

Tags:

Berita Terkait