UU Khusus atau Tetap Lemah? Menakar Masa Depan Kompolnas
Utama

UU Khusus atau Tetap Lemah? Menakar Masa Depan Kompolnas

Jika tujuan reformasi memperkuat fungsi pengawasan yang independen dan efektif, maka diperlukan UU tersendiri yang mengatur Kompolnas.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kelembagaan penegak hukum, termasuk Polri, kembali diuji. Di tengah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu agenda strategis yang dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan independen dan efektif.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai reformasi Polri merupakan keharusan, seiring berbagai persoalan dalam kelembagaan, budaya institusi, serta berulangnya pelanggaran hukum oleh anggotanya.

Karenanya reformasi Polri mesti dilakukan menyeluruh melalui revisi  UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi tersebut antara lain perlu mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif, mekanisme pemilihan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, serta penegasan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Selain itu, penguatan pengawasan internal dan eksternal juga dinilai mendesak. Ia secara khusus menyoroti pentingnya penguatan Kompolnas. Menurutnya, jika tujuan reformasi adalah memperkuat fungsi pengawasan yang independen dan efektif, maka diperlukan undang-undang tersendiri yang mengatur Kompolnas.

“Dengan dasar undang-undang, Kompolnas dapat didesain sebagai lembaga negara independen yang bebas dari intervensi eksekutif maupun pengaruh internal Polri,” ujar Azmi kepada Hukumonline, Rabu (6/5/2026).

Baca juga:

Selama ini, kata dia, posisi Kompolnas cenderung lemah dan kerap dipandang sebagai “macan kertas” karena rekomendasinya tidak bersifat mengikat bagi Kapolri. Kondisi tersebut mencerminkan adanya disparitas kekuatan yang lebar antara Kompolnas dan Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu menegaskan, tanpa penguatan kewenangan dan fungsi yang lebih konkret, Kompolnas akan sulit menjalankan peran pengawasan secara optimal. Terlebih, Polri tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas.

Karena itu, pembentukan UU khusus dinilai paling ideal untuk menjamin independensi dan efektivitas Kompolnas. Tanpa payung hukum setingkat UU, Kompolnas berisiko tetap lemah, stagnan, dan berada di bawah bayang-bayang eksekutif maupun hegemoni internal Polri.

“Tanpa adanya payung hukum setingkat undang-undang, Kompolnas seolah menjadi ‘lembaga yang hanya nama saja’ namun tidak efektif dalam fungsinya,” tegasnya.

Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai penguatan Kompolnas dapat ditempuh melalui dua instrumen. Pertama, melalui penegasan dalam revisi UU Polri yang menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal yang independen, sehingga tidak lagi bergantung pada Peraturan Presiden. Kedua, melalui pembentukan undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur Kompolnas.

“Penting untuk perluasan kewenangan Kompolnas, termasuk pemberian kewenangan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian yang berdimensi pidana,” ujarnya.

Tindaklanjuti rekomendasi

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil KPRP. Ia menegaskan penguatan Kompolnas menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera dilaksanakan. Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi.

“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” ujarnya dikutip dari laman resmi Setkab.

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu. Mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi.

“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie, telah menyerahkan 10 buku yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi Polri dan alternatif kebijakan lainnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Antara lain merekomendasikan untuk merevisi UU Polri. Serta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Polri serta jajarannya untuk menjalankan rekomendasi KPRP.

Dia menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ini bukan agenda jangka pendek, tapi menengah, sampai tahun 2029. Dari hasil diskusi dengan Presiden Prabowo sedikitnya ada 4 isu utama yang disepakati soal rekomendasi. Satu diantaranya, soal penguatan Kompolnas. Sehingga keputusan dan rekomendasi Kompolnas mengikat, keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi independen. Harapannya Kompolnas bisa melakukan mengawasi Polri secara efektif. Penguatan Kompolnas ini masuk dalam materi revisi UU Polri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info