UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol
Berita

UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol

Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau sebelum proses sudah ada dugaan hal yang kurang baik, ini bisa menjadi noda dalam demokrasi. Tidak ingin noda mengotori dalam proses pemilu nanti maka kami mengajukan pengaduan," tutur Zakir Rasyidin.

 

Untuk bukti yang dibawa untuk laporan tersebut adalah pernyataan Andi Arief kepada media serta yang disampaikan melalui akun Twitternya.

 

"Untuk benar tidak, itu tugas Bawaslu. Seperti apa model, bentuk transaksi politik atau mahar itu nanti Andi Arief yang menjelaskan karena dia yang mengatakan lebih dulu," kata Zakir yang mengaku belum bertemu dengan Andi Arief.

 

(Baca Juga: Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada)

 

Menanggapi hal itu, Bawaslu akan melakukan klarifikasi. "Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan klarifikasi pada pelapor, misalnya, apakah sehat, apakah dalam tekanan, bagaimana tahu informasi ini, apa bukti, siapa saja orang yang diduga tahu pemberian ini," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, seperti dilansir Antara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

 

Apabila melihat unsur partai politik sebagai organisasi, terdapat orang yang menerima imbalan pun perlu diklarifikasi proses menerima imbalan sudah terjadi atau belum. Klarifikasi selain dilakukan pada pelapor, juga orang yang dianggap mengetahui proses pemberian imbalan untuk diketahui terjadi pelanggaran atau tidak.

 

Fritz mengatakan Pasal 228 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pasangan bakal capres-cawapres untuk memberikan uang atau imbalan kepada partai politik untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

 

Pasal 228:

 

  1. Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
  1. Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  1. Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Tags:

Berita Terkait