UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol
Berita

UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi "Mahar" ke Parpol

Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Partai dilarang menerima imbalan untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden. Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya," tutur Fritz.

 

(Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah)

 

Artinya, untuk bakal calon presiden atau wakil presiden saat ini tetap dapat mengikuti pemilu dan tidak terdampak sanksi administrasi. "Apabila terbukti maka paslon tetap dapat mengikuti kontestasi tahun ini, hanya parpol yang tidak dapat mencalonkan selanjutnya," tutur Fritz.

 

Bawaslu memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran tujuh hari setelah adanya laporan lengkap, apabila masih membutuhkan waktu akan diberikan tujuh hari berikutnya lagi sehingga terdapat 14 hari kerja setelah laporan itu lengkap.

 

Kisruh soal “mahar politik” sempat mampir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal ini, KPK menyatakan tidak bisa masuk ke ranah tersebut. "Ya kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dilansir Antara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).

 

"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi Pilkada ataupun Pilpres tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya baru bisa," tambah Saut.

 

Lebih lanjut, Saut mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik.

 

"Itu kan rekomendasinya KPK yang kami lakukan jauh sebelum Pilkada Serentak itu dijalankan, perlunya kode etik, perlunya kaderisasi, transparansi dana. Tujuannya itu adalah bahwa sebenarnya munculnya pemimpin-pemimpin kita yang minim disintegritas atau mereka adalah yang berintegritas lewat tiga hal yang kami rekomendasikan itu," ungkapnya.

 

Terkait tudingan “mahar politik”, Sandiaga Uno sendiri telah membantah adanya pemberian mahar Rp500 miliar dan menyatakan bahwa biaya kampanye harus terbuka. Datang ke KPK pada Selasa (14/8), dirinya membantah memberikan mahar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Ada pun kedatangan Sandi saat itu sekaligus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. (ANT)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info