UU Perfilman, Mengalihkan Tanggung Jawab Pidana Sineas ke LSF
Berita

UU Perfilman, Mengalihkan Tanggung Jawab Pidana Sineas ke LSF

Ahli dari pemerintah mengatakan keberadaan LSF dalam UU Perfilman justru menguntungkan pemohon. Namun, ahli pemohon justru mengkritik kewenangan LSF yang sangat besar.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini disebabkan karena kewenangan untuk mensensor film menurut UU ada di tangan LSF. LSF bertanggung jawab karena dia punya kewenangan untuk mengizinkan atau menolak, jelasnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Perfilman memang mencantumkan lima pasal yang berisi ketentuan pidana. Namun, kelima pasal tersebut tak ada yang memposisikan LSF sebagai subyek pidana. Bahkan, ancaman pidana tersebut lebih banyak ditujukan pada perusahaan film.

 

UU No. 8/1992

Pasal 40

Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):

1.   barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

2.   barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

3.   barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, nempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

 

Mudzakkir menambahkan, cantelan hukum yang digunakannya adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan UU Perfilman. Apabila film yang diloloskan oleh LSF ternyata melanggar ketentuan dalam KUHP, tegasnya.

 

Sementara itu, Nono Anwar Makarim sepertinya tak terlalu tertarik dengan argumen Mudzakkir. Ketika ditemui usai persidangan, ahli dari pemohon ini menganggap hal tersebut biasa saja. Presiden saja bisa dipanggil ke pengadilan, ya LSF juga bisa dong, ujarnya.

 

Nono mengaku bahwa dirinya termasuk salah satu ahli hukum yang menggugat keberadaan LSF. Menurutnya, kewenangan LSF bertentangan dengan rule of law. Pasal 1 angka 4 UU Perfilman menyatakan Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film diperuntukan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu. 

 

Nono mengartikan pasal ini sebagai tugas LSF yang meneliti, menilai, memutuskan dan juga melaksanakan. LSF sebagai judge, jury, serta excecutioner, imbuhnya. Yang menyelidiki aku, yang menuntut aku, yang menghukum aku, tambahnya. Itu bukan rule of law, kritik pria yang sempat mengungkapkan kehadirannnya sebagai ahli pemohon karena bujukan anaknya yang merupakan seorang penulis skenario.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info