Hal ini disebabkan karena kewenangan untuk mensensor film menurut UU ada di tangan LSF. LSF bertanggung jawab karena dia punya kewenangan untuk mengizinkan atau menolak, jelasnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Perfilman memang mencantumkan lima pasal yang berisi ketentuan pidana. Namun, kelima pasal tersebut tak ada yang memposisikan LSF sebagai subyek pidana. Bahkan, ancaman pidana tersebut lebih banyak ditujukan pada perusahaan film.
UU No. 8/1992 Pasal 40 Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 1. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau 2. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau 3. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, nempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). |
Mudzakkir menambahkan, cantelan hukum yang digunakannya adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan UU Perfilman. Apabila film yang diloloskan oleh LSF ternyata melanggar ketentuan dalam KUHP, tegasnya.
Sementara itu, Nono Anwar Makarim sepertinya tak terlalu tertarik dengan argumen Mudzakkir. Ketika ditemui usai persidangan, ahli dari pemohon ini menganggap hal tersebut biasa saja. Presiden saja bisa dipanggil ke pengadilan, ya LSF juga bisa dong, ujarnya.
Nono mengaku bahwa dirinya termasuk salah satu ahli hukum yang menggugat keberadaan LSF. Menurutnya, kewenangan LSF bertentangan dengan rule of law. Pasal 1 angka 4 UU Perfilman menyatakan Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film diperuntukan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
Nono mengartikan pasal ini sebagai tugas LSF yang meneliti, menilai, memutuskan dan juga melaksanakan. LSF sebagai judge, jury, serta excecutioner, imbuhnya. Yang menyelidiki aku, yang menuntut aku, yang menghukum aku, tambahnya. Itu bukan rule of law, kritik pria yang sempat mengungkapkan kehadirannnya sebagai ahli pemohon karena bujukan anaknya yang merupakan seorang penulis skenario.
Rancu dengan UU Pers
Selain itu, dalam persidangan, Anwar sempat mempertanyakan posisi antara UU Perfilman dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurutnya, bila dilihat secara kasat mata dari lingkup kedua UU itu, ada kemungkinan film bisa ditarik ke UU Pers. UU Perfilman lingkupnya, pandang dan dengar. Sedangkan UU Pers lingkupnya, adalah suara dan gambar, ujarnya memberi alasan. Suara dan gambar, apalagi kalau bukan film, tandas praktisi hukum yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik ini.
Definisi Pers Menurut UU 40/1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. | Definisi Film Menurut UU 8/1992 Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya; |
Sedangkan, Mudzakkir berpendapat berbeda. Menurutnya, perbedaannya adalah pers menyampaikan fakta. Sedangkan film tak menyampaikan fakta, tapi rekayasa. Meski ada beberapa film yang bedasarkan kisah nyata, ujarnya.
Mudzakkir memang mengaku bila ada kesalahan dalam legal draftnya. Mestinya itu di dewan (DPR, red), imbuhnya. Namun, ia meminta agar memahami pers harus dengan UU Pers, begitu juga dengan film dengan UU Perfilman. Ia mencontohkan mengenai frase 'melawan hukum' yang terdapat dalam hukum pidana, perdata bahkan tata usaha negara. Harus dilihat konteksnya. Kan beda melawan hukum dalam perdata dengan melawan hukum pada kasus korupsi, ujarnya.
Empat Proses
Berbeda dengan Nono yang ikut menggugat keberadaan LSF, Mudzakkir justru menganggap penting LSF. Dalam pemahamannya, sensor dikategorikan harus melewati empat proses. Pertama, sensor yang dilakukan oleh pembuat film itu sendiri. Sensor oleh hati nurani pembuat film, ujar ahli pemerintah yang lain. Kedua, masih menurut Mudzakkir, adalah sensor oleh organisasi film. Syaratnya, organisasi ini harus punya kode etik dan lembaga penegak kode etik (semacam dewan kehormatan). Sayangnya, lanjut Mudzakkir organisasi itu saat ini belum ada di Indonesia.
Ketiga, adalah sensor yang dilakukan oleh negara. Dalam hal ini, dilakukan oleh LSF, ujarnya. Sedangkan, keempat atau terakhir, sensor dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, bila tahap pertama dan kedua lolos, maka baru LSF berperan. Karenanya, bila pembuat film sudah mensensor sendiri filmnya maka LSF tak perlu mensensor lagi.
Mudzakkir justru mengkhawatirkan bila LSF ditiadakan. Bila tahap pertama, kedua dan ketiga lolos, maka peran untuk mensensor sepenuhnya ditumpukan ke masyarakat. Kalau content filmnya menghina masyarakat dan agama maka akan berbahaya, ungkapnya. Karena sifat masyarakat kita yang masih unlimited dan tidak proporsional, pungkasnya.
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (UU Perfilman) semakin memanas. Banyaknya ahli yang diajukan oleh pemohon dan pemerintah menghadirkan perdebatan bermutu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bila sebelumnya pada sesi pertama sastrawan Taufk Ismail membacakan puisinya, pada sesi kedua dua pakar hukum dari masing-masing pihak saling mengeluarkan argumentasi hukumnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai keberadaan Lembaga Sensor Film (LSF) yang digugat keberadaannya, justru menguntungkan profesi pemohon, sineas, yang tergabung dalam masyarakat film Indonesia. Ahli dari pemerintah ini mengatakan, tanggung jawab pidana terhadap film yang sudah disensor berada di tangan LSF bukan lagi di tangan para sineas.
Karenanya, Mudzakkir menilai LSF justru melindungi insan film maupun perusahaan film dari ancaman tuntutan pidana. Kalau tanpa LSF, justru mereka bisa langsung di bawa ke polisi, ujarnya di MK, Kamis (24/1).
Misalnya, lanjut Mudzakkir, LSF mensensor sebuah film. Lalu, setelah diedarkan ke masyarakat hasil sensor itu masih termasuk ke dalam pelanggaran kesusilaan. Kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran hukum pidana. Yang pertama dan paling utama bertanggung jawab secara pidana adalah LSF, ujarnya. Pembuat film bebas dari tanggung jawab pidana, tambahnya.
















