Rancu dengan UU Pers
Selain itu, dalam persidangan, Anwar sempat mempertanyakan posisi antara UU Perfilman dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurutnya, bila dilihat secara kasat mata dari lingkup kedua UU itu, ada kemungkinan film bisa ditarik ke UU Pers. UU Perfilman lingkupnya, pandang dan dengar. Sedangkan UU Pers lingkupnya, adalah suara dan gambar, ujarnya memberi alasan. Suara dan gambar, apalagi kalau bukan film, tandas praktisi hukum yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik ini.
Definisi Pers Menurut UU 40/1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. | Definisi Film Menurut UU 8/1992 Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya; |
Sedangkan, Mudzakkir berpendapat berbeda. Menurutnya, perbedaannya adalah pers menyampaikan fakta. Sedangkan film tak menyampaikan fakta, tapi rekayasa. Meski ada beberapa film yang bedasarkan kisah nyata, ujarnya.
Mudzakkir memang mengaku bila ada kesalahan dalam legal draftnya. Mestinya itu di dewan (DPR, red), imbuhnya. Namun, ia meminta agar memahami pers harus dengan UU Pers, begitu juga dengan film dengan UU Perfilman. Ia mencontohkan mengenai frase 'melawan hukum' yang terdapat dalam hukum pidana, perdata bahkan tata usaha negara. Harus dilihat konteksnya. Kan beda melawan hukum dalam perdata dengan melawan hukum pada kasus korupsi, ujarnya.
Empat Proses
Berbeda dengan Nono yang ikut menggugat keberadaan LSF, Mudzakkir justru menganggap penting LSF. Dalam pemahamannya, sensor dikategorikan harus melewati empat proses. Pertama, sensor yang dilakukan oleh pembuat film itu sendiri. Sensor oleh hati nurani pembuat film, ujar ahli pemerintah yang lain. Kedua, masih menurut Mudzakkir, adalah sensor oleh organisasi film. Syaratnya, organisasi ini harus punya kode etik dan lembaga penegak kode etik (semacam dewan kehormatan). Sayangnya, lanjut Mudzakkir organisasi itu saat ini belum ada di Indonesia.
Ketiga, adalah sensor yang dilakukan oleh negara. Dalam hal ini, dilakukan oleh LSF, ujarnya. Sedangkan, keempat atau terakhir, sensor dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, bila tahap pertama dan kedua lolos, maka baru LSF berperan. Karenanya, bila pembuat film sudah mensensor sendiri filmnya maka LSF tak perlu mensensor lagi.
Mudzakkir justru mengkhawatirkan bila LSF ditiadakan. Bila tahap pertama, kedua dan ketiga lolos, maka peran untuk mensensor sepenuhnya ditumpukan ke masyarakat. Kalau content filmnya menghina masyarakat dan agama maka akan berbahaya, ungkapnya. Karena sifat masyarakat kita yang masih unlimited dan tidak proporsional, pungkasnya.
















