UU PPRT 'Rem Keras' ke P3RT: Wajib Izin, Dilarang Potong Upah Pekerja dan Tahan Dokumen
Terbaru

UU PPRT 'Rem Keras' ke P3RT: Wajib Izin, Dilarang Potong Upah Pekerja dan Tahan Dokumen

P3RT dilarang memotong upah calon dan PRT, menahan dokumen pribadi asli, menempatkan PRT kepada pemberi kerja bukan perorangan, dan memaksa PRT terikat terus menerus dalam perjanjian penempatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disetujui paripurna DPR menjadi UU membuka peluang perekrutan PRT secara langsung dan tidak langsung. Perekrutan secara langsung dapat dilakukan majikan sebagai pemberi kerja. Untuk perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).

P3RT bukan perusahaan sembarangan, UU PPRT mengatur setidaknya ada beberapa syarat utama antara lain wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perizinan berusaha itu terdiri dari Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Izin ini diterbitkan pemerintah pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu kutipan Pasal 27 UU PPRT.

Ketentuan yang haram dilanggar P3RT sedikitnya mencakup 4 hal. Pertama, memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT. Kedua, menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT.

Baca juga:

Ketiga, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan. Keempat, memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

P3RT yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info