Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disetujui paripurna DPR menjadi UU membuka peluang perekrutan PRT secara langsung dan tidak langsung. Perekrutan secara langsung dapat dilakukan majikan sebagai pemberi kerja. Untuk perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).
P3RT bukan perusahaan sembarangan, UU PPRT mengatur setidaknya ada beberapa syarat utama antara lain wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perizinan berusaha itu terdiri dari Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Izin ini diterbitkan pemerintah pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu kutipan Pasal 27 UU PPRT.
Ketentuan yang haram dilanggar P3RT sedikitnya mencakup 4 hal. Pertama, memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT. Kedua, menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT.
Baca juga:
- Bersejarah! RUU PPRT Disetujui Jadi UU, Ketua Baleg: Kado Terindah di Hari Kartini
- Akhir Penantian Panjang, RUU PPRT Siap Diboyong ke Paripurna
- Jangan Asal Rekrut! Ini Aturan Baru UU PPRT yang Wajib Diketahui Majikan
- Pekerja Rumah Tangga Naik Kelas, Pelatihan Vokasi Jadi Senjata Baru Perlindungan
Ketiga, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan. Keempat, memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
P3RT yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
















