UU PSDN Dinilai Belum Menjamin Perlindungan HAM
Terbaru

UU PSDN Dinilai Belum Menjamin Perlindungan HAM

Misalnya, dimensi ancaman dalam UU PSDN sangat luas, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Komponen cadangan dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena ancaman yang luas

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kepala Program Studi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta, Faisal Nurdin Idris, melihat dalam naskah akademik dan UU PSDN, defenisi ancaman yang diatur sangat luas, dan tidak dijelaskan secara detail. Argumen dalam naskah akademik terlalu dipaksakan. Dengan definisi ancaman yang luas seperti itu maka penggunaan komponen cadangan sangat berbahaya.

Faisal mengusulkan pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat sipil karena banyak dampak negatif yang berpotensi muncul dari penerapan UU PSDN ini. Beleid itu juga minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

“Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention),” imbuh Faisal.

Peneliti Centra Initiative, Fery Kusuma, mengatakan dalam negara hukum yang demokratis, sepatutnya UU menjamin perlindungan terhadap HAM. Sayangnya itu tidak ada dalam UU PSDN. “Sehingga banyak ketentuan HAM yang dijamin konstitusi dilanggar UU PSDN,” kata Fery.  

Sama seperti Aal, Feri melihat pembentukan komponen cadangan berpotensi membentuk kembali para milisi seperti yang terjadi pada masa lalu. Milisi atau pamswakarsa seperti yang pernah dibentuk masa lalu rawan digunakan untuk berhadapan dengan masyarakat atau mahasiswa.

“Implikasi hukum dari UU PSDN ini juga dapat merugikan penegakan HAM. UU PSDN ini adalah paradigm lama, yang kental dengan budaya militeristik. Kemudian dilegalkan melalui seperangkat aturan perundang-undangan,” kata Feri.

Sebagai informasi, sampai saat ini pengujian UU PSDN terhadap UUD NKRI Tahun 1945 masih berproses di MK. Perkara teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XIX/2021. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal untuk diuji meliputi Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info