UU PSDN Dinilai Belum Menjamin Perlindungan HAM
Terbaru

UU PSDN Dinilai Belum Menjamin Perlindungan HAM

Misalnya, dimensi ancaman dalam UU PSDN sangat luas, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Komponen cadangan dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena ancaman yang luas

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Proses uji materi UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di MK masih berproses. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 27/PUU-XIX/2021 diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebijakan Publik Indonesia, dan PBHI. Sejak awal pembahasan RUU PSDN organisasi masyarakat sipil sudah menyoroti beragam substansi antara lain minimnya partisipasi publik dan komponen cadangan.

Peneliti Senior Imparsial sekaligus Dosen FH Universitas Brawijaya, Al Araf, mengatakan pembentukan UU PSDN minim partisipasi publik, sehingga cacat formil dan substansinya bermasalah. Dimensi ancaman yang diatur terlalu luas, begitu juga kategori ancaman, sehingga rawan digunakan kepentingan politik tertentu.

Pria yang disapa Aal itu mengingatkan dulu pemerintah pernah menggunakan warga sipil untuk menghadapi kelompok sipil lain, seperti kasus di Timor Leste. Komponen cadangan juga berpotensi disalahgunakan dalam peristiwa seperti itu. Kemudian tahun 1998, pemerintah membentuk Pamswakarsa yang tujuannya untuk menghadapi aktovos demokrasi.

“Komponen cadangan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat karena ancaman yang luas,” kata Al Araf dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/6/2022) lalu.

Baca Juga:

Aal menyebut urgensi pembentukan komponen cadangan patut dipertanyakan. Jika alasannya untuk memperkuat pertahanan nasional, yang utama perlu dilakukan adalah memperkuat TNI. Alasan utama pembentukan TNI adalah menghadapi perang. Sementara 50 persen alutsista TNI tidak layak pakai. Seharusnya anggaran dapat difokuskan untuk memperkuat alutsista TNI, melatih dan mendidik prajurit TNI agar lebih profesional.

“Tidak kalah penting juga mensejahterakan prajurit TNI, bukan malah menghabiskan uang dengan membentuk komponen cadangan,” kritik Aal.

Kepala Program Studi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta, Faisal Nurdin Idris, melihat dalam naskah akademik dan UU PSDN, defenisi ancaman yang diatur sangat luas, dan tidak dijelaskan secara detail. Argumen dalam naskah akademik terlalu dipaksakan. Dengan definisi ancaman yang luas seperti itu maka penggunaan komponen cadangan sangat berbahaya.

Faisal mengusulkan pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat sipil karena banyak dampak negatif yang berpotensi muncul dari penerapan UU PSDN ini. Beleid itu juga minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

“Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention),” imbuh Faisal.

Peneliti Centra Initiative, Fery Kusuma, mengatakan dalam negara hukum yang demokratis, sepatutnya UU menjamin perlindungan terhadap HAM. Sayangnya itu tidak ada dalam UU PSDN. “Sehingga banyak ketentuan HAM yang dijamin konstitusi dilanggar UU PSDN,” kata Fery.  

Sama seperti Aal, Feri melihat pembentukan komponen cadangan berpotensi membentuk kembali para milisi seperti yang terjadi pada masa lalu. Milisi atau pamswakarsa seperti yang pernah dibentuk masa lalu rawan digunakan untuk berhadapan dengan masyarakat atau mahasiswa.

“Implikasi hukum dari UU PSDN ini juga dapat merugikan penegakan HAM. UU PSDN ini adalah paradigm lama, yang kental dengan budaya militeristik. Kemudian dilegalkan melalui seperangkat aturan perundang-undangan,” kata Feri.

Sebagai informasi, sampai saat ini pengujian UU PSDN terhadap UUD NKRI Tahun 1945 masih berproses di MK. Perkara teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XIX/2021. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal untuk diuji meliputi Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info