VIJ Tuntut SBY Perjelas Status Kepegawaian
Aktual

VIJ Tuntut SBY Perjelas Status Kepegawaian

RED
Bacaan 2 Menit
VIJ Tuntut SBY Perjelas Status Kepegawaian
Hukumonline

Beralihnya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah disahkannya UU BPJS mengakibatkan nasib ribuan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) tak jelas. Karena itu, sekitar 600-an pegawai VIJ yang mewakili 34 propinsi di seluruh Indonesia menggelar aksi damai yang dimulai dari Bundaran HI, dan dilanjutkan long march ke Istana Negara.

Pegawai yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jamkesmas (IVI-JKM) ini menuntut Presiden RI untuk dapat menyelesaikan permasalahan status kepegawaian dari VIJ sekaligus menetapkan menjadi pegawai tetap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan atau Pegawai Negeri Sipil di seluruh SKPD Kementerian Kesehatan seluruh Indonesia.

“Kami kecewa karena Menteri Kesehatan tidak dapat menyelesaikan masalah kepegawaian ini secara bijaksana. Oleh karena itu, kami sangat berharap Presiden SBY bisa memperjelas status kami untuk diangkat menjadi PNS,” tegas koordinator aksi Dayat.

Dikatakan Dayat, VIJ telah terbukti berpengalaman dan berkontribusi positif selama 6 tahun  pengabdian dalam hal verifikasi klaim menggunakan INA-CBG’s sehingga tidak kehilangan pekerjaan pada 1 Januari 2014 demi mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Padahal, keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS sangat membutuhkan tenaga terlatih, profesional dan berpengalaman. Pemerintah mengabaikan status kepegawaian VIJ.

“Namun, cita-cita Pemerintah untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia hanyalah lips service. Pasalnya, sebanyak 1.534 tenaga VIJ dengan kompetensi tinggi di bidang verifikasi baik secara fee for service, INA DRG ataupun Indonesian Case Based Grouper (INACBG’s) terancam tidak lagi bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

 Lebih lanjut Dayat menegaskan, amanat Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 39 ayat (3), untuk melayani rakyat dalam mensukseskan pelaksanaan BPJS harus mengikuti cara INA CBG’s yang telah dimiliki oleh VIJ.

“Kami sudah memiliki kriteria sebagaimana diamanatkan Perpres 12 Tahun 2013. Karena itu tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mengangkat kami menjadi pegawai tetap,” tukas Dayat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti mengusulkan agar Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS.

"Kita inginkan mereka bisa masuk menjadi pegawai tetap BPJS," kata Ali.

Tags: