Vonis Mati Herry Wirawan, Warning bagi Para Predator Anak
Terbaru

Vonis Mati Herry Wirawan, Warning bagi Para Predator Anak

Putusan majelis banding dinilai tepat sesuai dengan rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat. Jaksa semestinya menjalankan putusan pengadilan dalam mengeksekusi mati terpidana nantinya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Nasib Herry Wirawan di ujung tanduk, setelah banding jaksa dikabulkan majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Pidana mati terhadap Herry Wirawan yang menjadi tuntutan jaksa dikabulkan majelis banding, sekaligus mengoreksi putusan pengadilan di tingkat pertama. Putusan majelis banding menjadi warning atau peringatan para predator anak, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime.

“Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Hukuman mati menandakan di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melalui keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Bagi Fahira, kejahatan luar biasa dilakukan Herry secara gamblang dan meyakinkan sebagaimana rekuisitor penuntut umum dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati.

Dia menilai kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang, dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Karenanya, perbuatan Herry masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal berupa pidana mati. Hukuman maksimal yang diterima Herry menjadi bukti negara berupaya menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Baca:

Senator asal DKI Jakarta itu berharap tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lain di seluruh Indonesia. Hukum memang bukan satu-satunya upaya besar menurunkan kekerasan seksual terhadap anak. Tapi, vonis tegas terhadap terdakwa predator anak sesuai dengan amanat UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan putusan majelis banding PT Bandung Jawa Barat menjadi monumental dalam penguatan jaminan perlindungan hak anak. Sekaligus menjadi perkembangan dalam praktik hukum pidana sebagaimana dalam putusan tingkat banding tersebut.

Tags:

Berita Terkait