Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kembali dikoreksi. Kali ini lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Isinya mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiel Pasal 240 dan penjelasannya serta Pasal 241 KUHP Nasional.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), dua pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu bisa menjadi instrumen mereduksi bahkan mematikan hak konstitusional warga negara. Hakim Konstitusi Adies Kadir yang membacakan pertimbangan MK menyebutkan bahwa rumusan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Nasional menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan. Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa.
Menurut MK, ada implikasi penting jika norma tersebut diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, termasuk di dalamnya lembaga negara. Individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud juga harus menjadi muruah atau martabat dimaksud. Caranya dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Oleh karena itu, perlu menilai sekaligus menakar proporsionalitas antara dua sisi. Pertama adalah melindungi lembaga-lembaga negara menggunakan rezim larangan penghinaan. Kedua adalah kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagai wujud nyata ikut serta dalam pemerintahan.

























