Wabah Covid-19 Mencekik Masyarakat, Apa Kabar Pro Bono Advokat?
Utama

Wabah Covid-19 Mencekik Masyarakat, Apa Kabar Pro Bono Advokat?

Tidak terdengar gaungnya sejak Covid-19 mewabah hingga masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Usulan dan Harapan

Ismak mengusulkan penegasan pro bono sebagai syarat memperoleh dan memperpanjang izin praktik advokat. Sebaiknya ada daya paksa pro bono dipertegas dalam peraturan internal organisasi advokat. Jadi tidak hanya sekadar bersifat imbauan moral.

Sepakat dengan Patra, Ismak melihat advokat senior justru tidak terdengar aktif menunaikan pro bono. Ismak melihat ada kekurangan tenaga advokat yang menunaikan pro bono selama wabah Covid-19. ”Orangnya masih yang itu lagi. Padahal kebutuhan pro bono dari masyarakat meningkat,” kata Ismak.

Luthfi melihat fakta organisasi advokat di Indonesia yang tidak tunggal membutuhkan kerja sama lintas organisasi untuk mendorong pro bono. ”Saya mengusulkan ada semacam gugus tugas bersama antarorganisasi advokat soal pro bono,” katanya.

Patra mengusulkan beberapa hal untuk mendorong pro bono advokat dengan insentif alih-alih menggunakan pendekatan memaksa. Hal ini telah sering disampaikan Patra di banyak kesempatan saat mengulas pro bono.

(Baca juga: Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?).

Ia mengaku bahwa pelaksanaan pro bono tidak mengabaikan kesanggupan sumber daya kantor advokat dan individu advokat. Apalagi pro bono itu melekat pada individu advokat untuk profesi yang dijalankannya. Prinsip dasar pro bono yang memberikan pelayanan tanpa biaya sama sekali tidak selalu sanggup dipenuhi advokat untuk semua jenis perkara.

Pelu ada insentif untuk advokat atau kantor advokat agar pro bono ditunaikan dengan optimal. Pertama,  kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing juga diwajibkan menunaikan jam pro bono dengan jumlah tertentu. Kedua, ada syarat membuktikan pelaksanaan jumlah jam pro bono oleh kantor advokat jika akan disewa jasanya oleh BUMN dan Kementerian/Lembaga Negara. Ketiga, pengurangan pajak bagi kantor advokat yang sudah menunaikan sejumlah jam pro bono juga layak diberikan.

”Mereka sudah berperan mewujudkan kedilan sosial, kontribusinya pada akses terhadap keadilan layak diberikan insentif,” kata Patra. Sangat sulit mengharapkan pro bono masif dilaksanakan dengan sekadar imbauan. Patra menegaskan bahwa soal akses pada keadilan jangan digantungkan pada kebaikan hati.

”Saya hormat dan mengapresiasi Hukumonline yang selalu mempromosikan pro bono yang melekat pada profesi advokat,” kata Patra saat mengomentari kontribusi Hukumonline lewat Pro Bono Awards serta berbagai pemberitaan. Ajang penghargaan tahunan Pro Bono Awards itu sudah digelar dua kali sejak 2018. Jika tidak ada halangan, tahun 2020 ini akan menjadi penyelenggaraan kali ketiga.

”Semoga ulang tahun Hukumonline berikutnya tidak lagi membahas susahnya mempromosikan pro bono, tapi sudah menghitung berapa presentase jumlah advokat yang melakukan pro bono,” ujar Patra. Ia mendukung wacana pelaksanaan pro bono terus digaungkan.

Patra juga menyebut pro bono yang maju sejalan dengan hadirnya organisasi advokat yang kuat dan bermartabat. Meski Patra menyadari sulit berharap pada organisasi advokat Indonesia saat ini untuk serius menggiatkan pro bono. ”Tujuan perantara kita saat ini mendorong kantor-kantor besar yang digunakan BUMN dan Kementerian/Lembaga Negatra untuk melampirkan bukti pelaksanaan pro bono. Setidaknya itu dulu,” Patra menambahkan.

Tags:

Berita Terkait