Wacana Vaksinasi Mandiri, Data Pribadi Penerima Vaksin Harus Dijaga
Berita

Wacana Vaksinasi Mandiri, Data Pribadi Penerima Vaksin Harus Dijaga

Pengisian data sensitif dan pribadi harus dilakukan sebagai salah satu persyaratan vaksin mandiri. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Ia pun mengaku terkejut karena ternyata program vaksinasi mandiri tidak hanya diikuti oleh perusahaan menengah besar, melainkan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rosan menyebut program vaksinasi mandiri lebih efisien dibandingkan dengan mengeluarkan biaya untuk hal-hal lain, seperti tes antigen dan PCR. Selain itu, vaksinasi karyawan diyakini dapat mengembalikan jumlah pekerja ke jumlah normal sehingga produktivitas ikut membaik.

"Perusahaan-perusahaan mengharapkan agar vaksinasi bisa segera dilaksanakan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Kita juga berharap agar iklim usaha segera pulih dan perekonomian dapat bergerak," katanya.

Sedianya batas waktu pendaftaran perusahaan yang akan ikut program vaksinasi mandiri akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2021. Namun, karena beberapa perusahaan masih membutuhkan waktu, maka batas waktu pendaftaran diundur hingga 17 Februari 2021.

Rosan menuturkan regulasi program vaksinasi mandiri kini sedang dalam tahap penyusunan terkait pelaksanaan teknis vaksinasi dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga Februari ini.

Program vaksinasi mandiri akan dilakukan setelah vaksinasi terhadap sektor prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Diperkirakan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong bisa mulai dilaksanakan dalam rentang kuartal I tahun 2021 hingga memasuki awal kuartal II tahun 2021.

Rosan memperkirakan sedikitnya 20 juta pekerja di sektor formal bisa mengikuti program vaksinasi mandiri tersebut. "Total 40 persen dari angkatan kerja yang jumlahnya 130 juta orang adalah 52 juta orang. Sehingga, kemungkinan yang ikut adalah setengahnya, yakni sekitar 26 juta orang, atau setidaknya 20 juta pegawai," imbuhnya.

Rosan juga memastikan bahwa program vaksinasi tersebut tidak dibebankan kepada karyawan, melainkan ditanggung oleh masing-masing perusahaannya. Ada pun jenis vaksin yang akan digunakan di luar dari Sinovac atau merek lain yang ada dalam daftar program vaksinasi gratis pemerintah. Sebagai informasi, perusahaan-perusahaan dapat mendaftarkan kepesertaannya melalui situs vaksin.kadin.id dan mendapatkan informasi lebih lanjut di hotline 081219173177, 08129618717 dan 081296187277.

Tags:

Berita Terkait