Selain itu, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri ini juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya".
Pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 juga telah merinci bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Permenkes ini khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19. Bahkan telah ditetapkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 yang didahulukan.
Atas dasar itu, rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalu program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin. Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin. Untuk saat ini, keterlibatan swasta dalam program vaksinasi dibutuhkan, namun bukan dalam rangka untuk mendapatkan prioritas.
Pihak swasta bisa membantu pendanaan hingga pengiriman logistik dan bantuan lainnya melalui program CSR mereka untuk mempercepat program vaksinasi secara merata dan adil. Pihak swasta juga dapat membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif seperti ongkos transport ke tempat vaksinasi, izin cuti jika diperlukan kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional.
Baca:
- Soal Rencana Vaksin Mandiri, Pemerintah Tengah Siapkan Aturannya
- Vaksin Covid-19 CoronaVac Dinyatakan Aman, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan
Kadin Data Pekerja Calon Penerima Vaksin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan saat ini tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk karyawan dan keluarga karyawannya. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, juga melakukan sosialisasi terkait hal ini dan ternyata antusiasme swasta dari berbagai sektor sangat tinggi untuk mengikuti program ini," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, Selasa (9/2).
Menurut Rosan, minat besar untuk berpartisipasi ditunjukkan khususnya perusahaan-perusahaan padat karya dan perusahaan yang berada di zona merah. Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya perusahaan dari sektor perbankan, manufaktur, tekstil, logistik dan sektor lainnya yang sudah mendaftar.