Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!
Utama

Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!

Dari 134 perusahaan perasuransian hanya 11 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa telah memiliki posisi direktur kepatuhan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: MJR
Para pembicara dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: MJR

Aturan penunjukan direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian mulai berlaku per 28 Desember 2019. Pelaksanaan ketentuan ini seiring berakhirnya jangka waktu penyesuaian selama 3 tahun yang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

 

Ketentuan mengenai penunjukan direktur kepatuhan ini terdapat dalam pasal 7 dan 8 regulasi tersebut. Dalam aturan tersebut menyatakan perusahaan perasuransian harus menunjuk satu posisi direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Apabila, perusahaan perasuransian tersebut tidak mampu maka perusahaan perasuransian dapat menunjuk anggota direksi lain kecuali yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

 

Kepala Sub Bagian Perizinan Asuransi OJK, Mohammad Arfan menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain itu, ketersediaan direktur kepatuhan juga memberi kesadaran perusahaan atas tanggung jawab sosial.

 

Pasalnya, kondisi saat ini belum terdapat kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan. Berdasarkan data OJK, hanya 11 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa yang telah memiliki posisi direktur kepatuhan. Padahal, terdapat 134 perusahaan perasuansian beroperasi di Indonesia.

 

Dibandingkan dengan industri jasa keuangan lain seperti perbankan, terdapat kewajiban memiliki jabatan tersebut dalam jajaran direksi. Menurutnya, kewajiban tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

“Poin utama dari aturan ini (POJK 73/2016) yaitu menerapkan direktur kepatuhan. Sampai akhir tahun ini, posisi tersebut sudah ada karena dalama aturannya menyatakan paling lambat tiga tahun sejak aturan ini diperundangkan,” jelas Arfan saat dijumpai dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

 

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan dengan adanya posisi direktur kepatuhan dapat mengoptimalkan pelayanan perusahaan perasuransian terhadap pemegang polis, tertanggung peserta maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kemudian, adanya direktur kepatuhan juga dapat membuat keputusan bisnis yang dilandasi pada etika tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

POJK 73/2016

Pasal 7:

 

(1) Perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

(2) Direktur kepatuhan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap fungsi lain

Pasal 8:

(1) Dalam hal Perusahaan belum memiliki direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Perusahaan wajib menunjuk anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

 

Sementara itu, IPM Margha Putra dari JP Morgan menjelaskan direktur kepatuhan dalam suatu perusahaan jasa keuangan dapat mengambil tindakan bersifat preventif (exante) seperti terlaksananya budaya kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku.

 

(Baca Juga: Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech)

 

Dia mencontohkan langkah-langkah tersebut berupa sosialisasi dan pelaksanaan kode etik, eskalasi isu-isu ketidakpatuhan,kerangka kerja untuk monitoring dan pengawasan. Selain itu, direktur kepatuhan juga dapat mengelola risiko yang timbul dari ketidakpatuhan atau fraud.

 

“Contohnya, memastikan alur eskalasi isu-isu ketidakpatuhan dari tingkat pelaksana ke manajemen senior, membuat key risk indicator untuk memantau pelaporan secara tepat waktu,” jelas Putra.

 

Menurut Putra, peran direktur kepatuhan semakin penting dimiliki seiring dengan inovasi teknologi. Menurutnya, direktur kepatuhan harus menjamin produk yang ditawarkan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Respons Pelaku Usaha

Penerapan kewajiban posisi direktur kepatuhanpada perusahaan perasuransian ternyata memunculkan nada keberatan dari pelaku usaha. Pelaku usaha memandang posisi direktur kepatuhan dapat memperbesar biaya usaha. Selain itu, pelaku usaha juga memandang penerapan prinsip kepatuhan tidak harus dipimpin setingkat posisi direktur.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe. Dody menjelaskan berdasarkan riset yang dilakukan AAUI menyatakan saat ini fungsi kepatuhan di perusahaan responden dilaksanakan sebagian besar di level Manager/Senior Manager. Kemudian, terdapat juga perusahaan perasuransian yang memberi kewenangan menjalakan tugas kepatuhan kepada kepala departemen dan kepala divisi.

 

Sementara itu terdapat pula perusahaan perasuransian melanksanakan prinsip kepatuhan dengan tim satuan kerja khusus yang berisi beberapa orang dari perusahaan. Pelaksana tersebut sebagian besar melapor langsung kepada Direktur Utama atau CEO perusahaan.

 

Dody juga menjelaskan sebaiknya posisi direktur kepatuhan juga dapat menjalankan fungsi lain selain kepatuhan. Hal ini kembali pada pertimbangan bahwa biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk penunjukan tersebut relatif besar. Kemudian dia juga mengusulkan agar penunjukan direktur kepatuhan hanya diterapkan pada perusahaan perasuransian besar sementara perusahaan kecil sebaiknya tidak diwajibkan.

 

“Sebesar 50 persen dari perusahaan responden berendapat bahwa tidak diperlukan adanya penunjukan direktur kepatuhan yang khusus menangani fungsi compliance. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan bahwa fungsi compliance saat ini sudah dapat dijalankan dengan baik di level manajer atau senior manager, Kepala Bagian maupun Kepala Departemen. Oleh karena itu penunjukan direktur khusus untuk fungsi kepatuhan akan relatif membebani perusahaan dari sisi cost,” jelas Dody.

 

Tags:

Berita Terkait