Penetapan sejumlah perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat dukungan kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Politisi Partai Nasdem itu menyebut PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik. "Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini, bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Sahroni menegaskan keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Dalam sidang kode etik itu nantinya dapat terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni. Sebagaimana diketahui, sebanyak 7 perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.
Dalam temuan Komnas HAM setidaknya ada 2 indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Pertama, membuat skenario dengan cara mengkonsolidasi saksi; mengkonsolidasi tempat kejadian perkara (TKP); membuat narasi; dan penggunaan pengaruh jabatan.
Dalam hal mengkonsoliodasi saksi, cara yang dilakukan yakni menyeragamkan kesaksian para saksi baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi FS di TKP. Menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata. Menghapus/menghilangkan sesuatu yang merugikan.
Kemudian mengkonsolidasi TKP dengan cara mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan disekitar TKP. Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP.
















