Wakil Ketua MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas
Berita

Wakil Ketua MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas

Karena RUU Ketahanan Keluarga nantinya dapat memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, aktivis perempuan Tunggal Pawestri menilai seluruh pasal dalam RUU tersebut bermasalah dan tidak relevan. Naskah akademiknya juga dianggap kacau. Menurut dia, RUU tersebut nantinya dapat memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.

 

Ia lantas memberi contoh tentang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Mengacu draf pasal dan ayat dalam RUU tersebut, kata Pawestri, TKI itu bisa dimasukkan dalam kategori ibu yang tidak ideal dan tidak kapabel mengurus rumah tangga.

 

"RUU yang seharusnya diarahkan untuk memperbaiki masalah, malah sebaliknya," kata Pawestri.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggapan publik terhadap sejumlah pasal-pasal krusial dalam RUU Ketahanan Negara harus menjadi warning dalam pembahasan bersama pemerintah. Dia melanjutkan draf RUU ini masih tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) dan belum resmi menjadi usul inisiatif DPR.

 

Terkait tudingan RUU Ketahanan Keluarga dirancang untuk menghentikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Dasco menilai terlampau spekulatif dan tudingan tersebut belum bisa dibuktikan. Dia meminta masyarakat memantau perkembangan proses pembahasan RUU ini di Baleg. “Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Dasco di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (21/2/2020) lalu. Baca Juga: Urusan Suami-Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Jadi Polemik

 

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir, RUU Ketahanan Keluarga menjadi perhatian publik lantaran materi muatannya dianggap sebagian masyarakat masuk wilayah privat (internal keluarga) yang semestinya cukup diatur dalam norma agama dan kesusilaan atau etika. Ada beberapa pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang potensial menjadi sorotan masyarakat.

 

Berdasarkan draf RUU Ketahanan Keluarga yang diperoleh Hukumonline, terdapat beberapa pasal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat.

 

Misalnya, seperti Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahahan Keluarga yang menyebutkan, “Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain: a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info