UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU mengubah sebagian ketentuan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Misalnya, menyisipkan Pasal 110 A dan 100 B, intinya memberi kesempatan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan untuk mengurus perizinan paling lambat 3 tahun sejak UU 6/2023 berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut bukan pidana, tapi administratif. Sejak awal ketentuan itu menuai protes dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya Walhi.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian, menilai Pasal 110A dan 110B UU 6/2023 merupakan bentuk pengampunan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Pemberian pengampunan oleh pemerintah itu semakin cepat jelang Pemilu 2024. Hal itu dapat dilihat dari kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) ke XI memuat beragam data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan kehutanan.
SK ke XI itu menurut Uli mengidentifikasi 890 subjek hukum yang kebanyakan perusahaan sawit (531 unit), pertambangan (175 unit), dan sisanya individu, koperasi, dan kelompok tani. Dalam SK 1-7 yang sebelumnya diterbitkan Menteri LHK, teridentifikasi sebanyak 1.192 subjek hukum dimana 616 diantqaranya korporasi sawit, 130 perusahaan pertambangan, 241 individu, dan kelompok dengan aktivitas perkebunan sawit serta 205 unit kegiatan lainnya.
Uli yakin Kementerian LHK bakal menuntaskan pengampunan terhadap pelaku kejahatan kehutaanan ini sebelum 2 November 2023 sebagaimana mandat Pasal 110A dan 110B UU 6/2023. Kerja cepat pemerintah ini bukan tanpa konteks, mengingat 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023 merupakan masa pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, dan Wakil Gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, disinyalir awal November 2023 konsolidasi kepentingan antara, partai-partai politik dan pemberi biaya sudah harus selesai. Hal ini diperkuat dengan proses yang dilakukan secara tertutup oleh Kementerian LHK.
“Sehingga tidak berlebihan, jika kita sebut Pasal 110 A dan 110 B ini merupakan ruang transaksional yang sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan korporasi dan para elit di tahun politik. Korporasi dapat pengampunan, para elit dapat ongkos politik,” kata Uli dikonfirmasi, Kamis (27/04/2023).
Baca juga:
- ICEL Kritisi 10 Instrumen Hukum Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja
- Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat
Selain korporasi, Uli menyebut subjek hukum lainnya seperti individu yang memiliki kebun sawit di kawasan hutan perlu ditelusuri lebih jauh mengingat luasnya sampai 25 hektar. Dalam SK ke-XI disebut ada 31 individu yang memiliki kebun sawit lebih dari 25 hektar. Kelompok tani dengan komoditas sawit rentan dijadikan modus korporasi untuk mendapat pengampunan. Fakta yang umum ditemukan di lapangan antara lain korporasi membentuk kelompok plasma yang anggotanya merupakan karyawan perusahaan atau beberapa kelompok masyarakat. Tujuannya agar perusahaan bisa mendapat akses legal di kawasan hutan.
Mengutip data Data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) tahun 2020 mengungkap dari 1,89 juta sawit di kawasan hutan, sebanyak 308 ribu diidentifikasi milik korporasi, 50 ribu milik masyarakat, dan 1,53 juta hektar belum teridentifikasi. Subjek hukum yang mengajukan penyelesaian keterlanjuran di kawasan hutan di provinsi Riau dalam SK Menteri LHK Tahap I-VIII menyebut terdapat 442 subjek hukum dengan luas 33.003 hektar yang mengajukan proses pemutihan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring, menambahkan skema Pasal 110A dan 110B berpotensi mengoreksi 1,89 juta kawasan hutan Riau yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit menjadi areal penggunaan lain. Kebijakan ini bakal membantu legalitas wilayah kelola petani sawit skala kecil yang berada di kawasan hutan, tapi sekaligus semakin memperkuat insentif negara kepada korporasi. Bahkan luas penguasaan ruangnya jauh lebih signifikan.
Even mengusulkan Kementerian LHK fokus memproses dan memfasilitasi usulan-usulan wilayah kelola rakyat hingga memperoleh legalitas. Mulai sedari usulan perhutanan sosial maupun pelepasan kawasan hutan. Sedangkan untuk proses usulan atau hasil identifikasi pekebun skala besar dan perusahaan harus dilakukan lebih ketat dan selektif.
“Harus disusun safeguard yang memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, aspek sosial seperti konflik dalam proses alih fungsi tersebut hingga riwayat pelanggaran lain, seperti karhutla, pencemaran dan lainnya,” usulnya.
Walhi mencatat di Kalimantan Tengah, sebagian besar kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal oleh korporasi berada di atas kawasan hutan penyangga dan di atas kawasan ekosistem penting seperti kawasan hidrologis gambut. Pelepasan kawasan hutan besar-besaran melalui kebijakan ini akan memperbesar dan semakin memperparah krisis ekologis di kalimantan tengah, Dampaknya kejadian bencana ekologis akan semakin sering terjadi seperti banjir dan kekeringan ekstrim.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata, mengatakan pengampunan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan ini sangat jauh dari upaya perbaikan tata kelola perkebunan yang diharapkan. Terutama, penyelamatan dan upaya pemulihan ekosistem penting hutan alam dan gambut. Pemerintah harusnya mengevaluasi sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pihak yg teridentifikasi melanggar dalam SK yang telah diterbitkan Menteri LHK.
“Bukan hanya sanksi administrasi dan pembayaran denda yang dijatuhkan. Tapi upaya pemulihan dan penyelamatan ekosistem penting hutan dan gambut harus menjadi target utama penyelesaian aktivitas di atas kawasan hutan,” tegas Bayu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dan KLHK beberapa waktu lalu Walhi mencatat seluas 87 ribu kawasan hutan telah dilepaskan untuk 24 perusahaan. Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan sejak Mei 2021 sampai Juli 2022 dan mencakup wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Kementerian LHK mengklaim telah menyelesaikan proses pengampunan kepada 57 subjek hukum dan melepaskan kawasan hutan.
















