Walhi: Tambang Nikel Pulau Wawonii Abaikan 2 Surat Kementerian ESDM
Terbaru

Walhi: Tambang Nikel Pulau Wawonii Abaikan 2 Surat Kementerian ESDM

Aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT GKP disinyalir ilegal. Surat Kementerian ESDM menyebut PT GKP dikenakan teguran dan sanksi adminstratif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Begitu juga di desa Wadas, Jawa Tengah, kepolisian melakukan pengawalan pada proses pengukuran lahan untuk rencana tambang andesit. Padahal tidak ada Izin Usaha Pertambangan di desa Wadas.

Parid mengingatkan UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. Sementara pulau Wawonii luasnya hanya 715 km persegi. Pertambangan yang dilakukan di pulau kecil seperti pulau Wawonii ini jelas melanggar beleid tersebut.

Mengutip Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU No.1 Tahun 2014, Parid menjelaskan ada larangan untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. 

Pelanggaran terhadap ketentuan itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak 10 miliar. Bahkan jika kerusakan itu karena kelalaian dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Merujuk Perda No.9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai lahan tambang. Perda itu mengatur pulau Wawonii dan perairan di sekitarnya untuk kawasan pemanfaatan umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.

Tags:

Berita Terkait