Wamenkum Tegaskan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi KUHP di MK
Terbaru

Wamenkum Tegaskan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi KUHP di MK

Sejak awal, pemerintah telah mengantisipasi pasal-pasal kontroversial yang kemungkinan besar akan digugat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan diri menghadapi sejumlah uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 15 permohonan uji materi yang telah teregistrasi dan sebagian besar menyasar pasal-pasal kontroversial.

“Sekarang ada 15 uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregister. Itu memang menyangkut pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan sebetulnya kami sudah siap menghadapi itu,” ucapnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Kamis (12/2).

Ia menyebut, sejak awal pemerintah telah mengantisipasi pasal-pasal kontroversial yang kemungkinan besar akan digugat. Dengan dinamika jumlah hakim konstitusi yang sebagian besar turut serta menjadi penyusun KUHP Nasional, ia meyakini MK akan memiliki pemahaman yang sejalan dengan pemerintah.

Baca Juga:

“Ada tiga hakim di Mahkamah Konstitusi yang mencukupi. Untung-untungan sekali itu. Ada Adies Kadir, ada Arsul Sani, ada Enny sebagai Ketua. Jadi saya yakin itu akan berjalan,” ungkapnya.

Guru Besar Hukum Pidana yang akrab disapa Prof. Eddy itu juga memaparkan dua isu utama yang paling kontroversial sebelum KUHP disahkan, yakni pasal pidana mati dan pasal kohabitasi. Untuk pasal pidana mati, ia menilai perdebatan utamanya berkisar pada frasa “dapat” dalam ketentuan pidana mati bersyarat. Jika frasa tersebut dihapus, maka semua putusan pidana mati harus dijatuhkan dengan masa percobaan.

“Konsekuensinya, kurang lebih 500 terpidana mati harus disesuaikan putusannya,” jelasnya. Setelah KUHP disahkan dan berlaku, pemerintah disebut mengambil langkah moratorium terhadap eksekusi pidana mati sebagai bentuk transisi.

Selain pidana mati, pasal kohabitasi atau kumpul kebo menjadi isu paling sensitif. Prof. Eddy mengungkapkan, pasal tersebut sempat mendapat protes dari sejumlah anggota DPR lintas fraksi karena dinilai terlalu mengatur ranah privat. Namun, pemerintah memilih jalan tengah dengan menjadikannya delik aduan absolut.

“Kalau menjadi delik aduan absolut, hukum pidana berfungsi sebagai pengendali sosial. Tidak bisa ada sweeping sembarangan, karena harus ada aduan dari pihak keluarga inti,” katanya.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, sejumlah pihak mulai melayangkan gugatan. Seorang advokat, Zico Djagardo Simanjuntak, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani, mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal, termasuk Pasal 100 mengenai pidana mati. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXIV/2026.

Priskila menilai Pasal 100 KUHP yang mengatur bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tidak memenuhi prinsip kejelasan norma sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, pasal tersebut mengandung frasa yang tidak didefinisikan secara normatif dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif.

“Kondisi ini membuat ruang ketidakpastian hukum dalam penerapan norma, khususnya dalam proses penilaian oleh aparat penegak hukum maupun hakim, sehingga bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia yang harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang,” ujar Priskila dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, Senin (26/1) lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info