Wamenkumham: Narkotika Kejahatan Unik
Terbaru

Wamenkumham: Narkotika Kejahatan Unik

Karena dari aspek rumpun hukum pidana, kejahatan narkotika masuk kategori hukum pidana khusus yang bersifat eksternal, sehingga masuk dalam pidana administratif. Tapi, di sisi lain, narkotika disebut sebagai kejahatan luar biasa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat  diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ

Peredaran gelap narkotika di banyak negara menjadi musuh yang perlu diperangi bersama-sama. Tapi, bila ditelisik dari aspek hukum, narkotika menjadi bentuk kejahatan yang unik. Selain beririsan dengan banyak hal, kejahatan narkotika perlu ditangani secara luar biasa sebagaimana masuk dalam salah satu jenis tindak pidana extraordinary crime.

“Narkotika ini kejahatan unik,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika”, Selasa (22/2/2022) kemarin. 

Dia menerangkan kejahatan narkotika masuk rumpun atau kategori hukum pidana khusus yang bersifat eksternal dan tidak diatur dalam UU yang mengatur pemidanaan. “Kejahatan narkotika masuk dalam pidana administratif,” kata pria yang akrab disapa Eddy OS Hiariej ini.  

Di sisi lain, narkotika masuk dalam kategori jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Padahal, kejahatan luar biasa harus memenuhi tujuh kriteria. Pertama, dampak viktimisasi yang ditimbulkan amat luas. Kedua, dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Ketiga, kejahatan narkotika merupakan predicate crime dari tindak pidana pencucian uang.

Keempat, diperlukan lembaga khusus untuk menangani kejahatan tersebut. Kelima, badan khusus tersebut diberikan kewenangan yang kuat. Keenam, lahir dari konvensi internasional. Praktiknya, banyak konvensi internasional berkaitan dengan narkotika. Ketujuh, adanya celaan besar terhadap narkotika.

“Jadi secara kualitas kejahatan, dia masuk kejahatan luar biasa. Tetapi kalau dilihat rumpun narkotika bukan khusus UU Pidana, tapi hukum pidana eksternal,” ujarnya.

(Baca Juga: JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika)

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu melihat judul dari UU 35/2009 adalah Narkotika, bukan Pemberantasan Narkotika. Kemudian, tujuan UU Narkotika menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan. Dengan demikian, UU Narkotika menjadi UU yang khusus bukan pidana.

Tags:

Berita Terkait