Wapres: Eksekusi WNA Tak Ganggu Hubungan Luar Negeri
Aktual

Wapres: Eksekusi WNA Tak Ganggu Hubungan Luar Negeri

ANT
Bacaan 2 Menit
Wapres: Eksekusi WNA Tak Ganggu Hubungan Luar Negeri
Hukumonline
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai eksekusi terpidana mati kasus narkoba warga negara asing tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan luar negeri dan penarikan duta besar adalah hal yang wajar.

"Tidak akan berpengaruh terhadap hubungan dplomatik dengan negara-negara para terpidana berasal," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Senin (19/1).

Menurutnya, soal penarikan duta besar dari negara bersahabat adalah hal yang lumrah dalam hubungan luar negeri, mengingat hal itu juga pernah dilakukan Indonesia menarik duta besarnya di Australia.

"Sama seperti kita menarik duta besar di Australia untuk sementara dan tak mengganggu hubungan. Lebih banyak kepentingan dalam negeri," kata Wapres.

Dikatakan Wapres, perwakilan dari sejumlah negara telah menemuinya membicarakan hukuman eksekusi mati terhadap warganya di Indonesia dan sudah diberi penjelasan kepada para dubes dari sejumlah negara terkait perkara tersebut.

Sejumlah negara lainnya pun diminta untuk menghargai sikap serta keputusan pemerintah Indonesia terkait urusan dalam negeri.

"Tindakan para gembong narkoba tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia," kata Wapres.

Lima terpidana mati dieksekusi serempak pada Minggu (19/1) di Nusa Kambangan, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia.

Sementara seorang lain di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam pada hari sama.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info