Warga Klaim Semua Sertifikat Apartemen Pantai Mutiara Cacat Hukum
Terbaru

Warga Klaim Semua Sertifikat Apartemen Pantai Mutiara Cacat Hukum

Tudingan tersebut dibantah oleh PT Intiland.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, yang menyeret nama Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S hartono terus berlanjut.

Bun Djokosudarmo, saksi dalam Laporan Polisi tertanggal 3 November 2022 yang dibuat oleh Darwin Lisan, mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), menjelaskan bahwa pihak terlapor, yakni Suhendro Prabowo selaku Wakil Direktur Utama Intiland Development, dan Richard S Hartono, diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh BPN, karena menindak lanjuti surat dari Polda metro jaya No B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB No. 8633 dan HBG No. 9258.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa dalam meeting dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan beberapa aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar dikarenakan adanya perbedaan luasan tanah bersama.

"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujarnya dalam press rilis, Selasa (27/12).

Laporan polisi tersebut mengadukan Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan laporan terdaftar Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait