Warga Klaim Semua Sertifikat Apartemen Pantai Mutiara Cacat Hukum
Terbaru

Warga Klaim Semua Sertifikat Apartemen Pantai Mutiara Cacat Hukum

Tudingan tersebut dibantah oleh PT Intiland.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam LP tersebut, Bun bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.

Di masa kepengurusannya, Darwin menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.

Darwin sebelumnya menjelaskan bahwa tanah seluas 1.800 meter persegi tersebut telah dipecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang.

"Bahwa berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI, seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi," kata Bun.

"Namun, setelah dicek di semua sertifikat pemilik unit apartemen, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi."

"Dengan berkurangnya lahan bersama yang tidak sesuai dengan fakta historicalnya Semua pemilik Apartemen Pantai Mutiara telah dirugikan. Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekwensinya semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank" kata Bun Djokosudarmo.

Saksi menduga Darwin sengaja diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022, karena untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan pengembang yang dibantu oleh tangan-tangan pejabat pemerintah dan dinas terkait.

Menanggapi laporan sengketa yang terjadi di Apartemen Pantai Mutiara, perwakilan legal PT Intiland Prananda Herdiawan mengaku belum menerima surat pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan oleh mantan ketua PPPSRS-PM, Darwin Lisan. Prananda juga membantah semua tudingan pihak Darwin Lisan yang menyebutkan bahwa PT Intiland melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara.

“Kami mendapat info pelaporan tersebut jutru dari berita media. Sampai saat ini, kami juga belum mendapat salinan surat tersebut atau surat panggilan pemeriksaaan. Namun yang pasti, laporan yang menyatakan bahwa Intiland melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seperti yang diberitakan di media adalah tidak beralasan, tanpa didasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawaban secara hukum. Peruntukan lahan tersebut memang untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan. Jadi dari awal dan sampai saat ini. lahan tersebut difungsikan untuk kepentingan umum sesuai perijinan yang berlaku,” jelasnya kepada Hukumonline.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info