Tak terasa 10 tahun sudah Juniver Girsang memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), yaitu selama periode 2015 hingga 2025. Juniver menegaskan taat dan tunduk akan AD/ART organisasi sehingga dirinya tidak akan maju lagi dalam pencalonan kali ini.
Juniver mengaku banyak anggota PERADI SAI yang memintanya untuk kembali maju, sehingga bisa mempunyai kesempatan untuk memimpin organisasi selama 3 periode, termasuk para advokat senior. Permintaan itu tak lain karena Juniver dianggap membuat kemajuan yang sangat signifikan pada kelangsungan organisasi.
Kemajuan itu bisa dilihat salah satunya dengan bertambahnya jumlah anggota yang pada awal PERADI SAI berdiri pada 2015 berkisar 3.414, bertambah menjadi sekitar 14 ribu anggota dalam 10 tahun terakhir. Sedangkan untuk cabang pada 2015 sebanyak 22, dan saat ini sudah mencapai 66 cabang.
Baca juga:
- Ini 4 Usulan PERADI SAI untuk RUU KUHAP yang Diterima DPR
- “Duet maut” Harry Ponto dan Patra M. Zen, Suksesi Elegan Misi Hebat PERADI SAI 2025-2030
"Itu berarti Peradi Suara Advokat Indonesia memang terbukti bisa dipercaya oleh para advokat," kata Juniver di Hotel Anvaya, Bali.
Kemudian, PERADI SAI juga memberikan usulan dalam RUU KUHAP, di mana 4 usulan itu diakomodir oleh DPR. Misalnya mengenai adanya tambahan frasa perlindungan advokat, di mana advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana selama mempunyai iktikad baik. Lalu ada pasal yang dihapus berkaitan dengan advokat tidak boleh berkomunikasi dengan klien.
Selanjutnya, PERADI SAI merupakan pelopor pengguna e-court. Menurut Juniver, advokat pertama yang mempunyai akun e-court adalah dirinya selaku Ketua Umum PERADI SAI.
















