Warisan "Mewah" Juniver Girsang 10 Tahun Pimpin PERADI SAI
Terbaru

Warisan "Mewah" Juniver Girsang 10 Tahun Pimpin PERADI SAI

Ada pemberian laptop kepada seluruh DPC untuk memudahkan berkomunikasi serta mendukung perkembangan teknologi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) selama periode 2015-2025. Foto: AJI
Juniver Girsang memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) selama periode 2015-2025. Foto: AJI

Tak terasa 10 tahun sudah Juniver Girsang memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), yaitu selama periode 2015 hingga 2025. Juniver menegaskan taat dan tunduk akan AD/ART organisasi sehingga dirinya tidak akan maju lagi dalam pencalonan kali ini. 

Juniver mengaku banyak anggota PERADI SAI yang memintanya untuk kembali maju, sehingga bisa mempunyai kesempatan untuk memimpin organisasi selama 3 periode, termasuk para advokat senior. Permintaan itu tak lain karena Juniver dianggap membuat kemajuan yang sangat signifikan pada kelangsungan organisasi.

Kemajuan itu bisa dilihat salah satunya dengan bertambahnya jumlah anggota yang pada awal PERADI SAI berdiri pada 2015 berkisar 3.414, bertambah menjadi sekitar 14 ribu anggota dalam 10 tahun terakhir. Sedangkan untuk cabang pada 2015 sebanyak 22, dan saat ini sudah mencapai 66 cabang. 

Baca juga:

"Itu berarti Peradi Suara Advokat Indonesia memang terbukti bisa dipercaya oleh para advokat," kata Juniver di Hotel Anvaya, Bali. 

Kemudian, PERADI SAI juga memberikan usulan dalam RUU KUHAP, di mana 4 usulan itu diakomodir oleh DPR. Misalnya mengenai adanya tambahan frasa perlindungan advokat, di mana advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana selama mempunyai iktikad baik. Lalu ada pasal yang dihapus berkaitan dengan advokat tidak boleh berkomunikasi dengan klien. 

Selanjutnya, PERADI SAI merupakan pelopor pengguna e-court. Menurut Juniver, advokat pertama yang mempunyai akun e-court adalah dirinya selaku Ketua Umum PERADI SAI. 

"Saat di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ketika itu adalah Sujatmiko yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar," ujarnya. 

Tak hanya itu, PERADI SAI juga menjadi pihak yang diminta oleh Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi e-litigasi. Ini membuktikan jika Peradi SAI memang dipercaya oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan teknologi. 

"Visi misi kita adalah bagaimana kita menguasai teknologi informasi yaitu yang pertama karena sejak 10 tahun lalu sudah kita lihat," terangnya. 

Menjelang akhir kepemimpinannya, Juniver juga memberikan "warisan" yang cukup berharga bagi para anggota PERADI SAI. Warisan ini juga berkaitan dengan teknologi, yaitu memberikan laptop kepada tiap DPC PERADI di Indonesia. Ini bertujuan agar para anggota DPC nantinya bisa menjalin komunikasi dengan DPN PERADI. Para anggota dan juga bisa mengakses berbagai macam teknologi yang terus berkembang. 

"Kita memberikan gratis 1 laptop ke seluruh cabang untuk mereka menggunakan biar kita gampang berkomunikasi, gampang memberi informasi dan harapan saya ketua yang baru tidak perlu lagi repot-repot mengundang rapat cukup mengundang zoom, kemudian pendidikan juga dari zoom dan anggota bisa menerima dengan baik," jelasnya. 

Juniver memang tidak lagi mencalonkan sebagai Ketua Umum pada periode kali ini. Alasannya, ia tidak ingin melanggar aturan yang sudah berlaku, yaitu hanya selama 2 periode. Dan kemudian saat ini kepemimpinan PERADI SAI dinakhodai oleh Harry Ponto selaku Ketua Umum dan Patra M. Zen selaku Sekjen hasil dari Munas di Hotel Anvany, Bali.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info