Waspada Kontrak Batal Demi Hukum Gara-Gara Bahasa Indonesia

Waspada Kontrak Batal Demi Hukum Gara-Gara Bahasa Indonesia

Pengadilan pernah memutus dengan penafsiran tegas mengenai sebab terlarang berdasarkan KUH Perdata dan UU Bahasa.
Waspada Kontrak Batal Demi Hukum Gara-Gara Bahasa Indonesia

Hukum Indonesia jelas mengatur empat syarat dasar kontrak dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Begitu para pihak cakap hukum bersepakat dalam kontrak, maka diakui mengikat mereka seperti undang-undang. Namun jangan dulu merasa cukup pada tercapainya kesepakatan atas objek legal dalam kontrak. Perhatikan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dengan benar atas perintah undang-undang. Sebuah kontrak bernilai besar ternyata pernah kandas begitu saja di pengadilan hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Sengketa terjadi antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP). Kedua pihak ini terikat perjanjian kredit. Tentu saja utang-piutang kedua perusahaan ini bernilai besar hingga jutaan dollar Amerika Serikat. Nine AM Ltd. tercatat sebagai perusahaan asing dari Amerika Serikat. Salah satu isi kontrak keduanya berbunyi “Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat”.

Belakangan BKP menggugat agar kontrak tersebut batal demi hukum. Salah satu argumentasi dalam gugatan adalah syarat formil kontrak bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Pasal 31 ayat (1) yang dirujuk mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian/nota kesepahaman yang melibatkan melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dua gugatan BKP ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikabulkan seluruhnya hingga tingkat kasasi. Majelis hakim di semua tingkat pengadilan bertumpu pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa alih-alih memeriksa argumentasi lain yang juga diajukan penggugat atau dari sanggahan tergugat. Gugatan diajukan BKP untuk dua kontrak terpisah meskipun inti perkaranya sama.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional