“Dalam UUPA jelas disebutkan bahwa negara wajib mendata tanah rakyat. Jadi kalau satu desa, kelurahan, atau kecamatan hilang akibat banjir atau bencana alam, negara tidak boleh diam. Sertifikat bisa hilang, batas tanah bisa lenyap, dan itu membuka peluang besar terjadinya mafia tanah,” kata Advokat Ahli Hukum Lingkungan itu.
Menurut Luthfi, kondisi darurat pascabencana berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat, terutama ketika batas-batas tanah sudah tidak lagi terlihat. “Kalau tanah rakyat musnah dan tidak segera ditangani, potensi penguasaan tanah secara ilegal sangat besar. Konflik pasti muncul,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalaman Jepang yang pernah menghadapi persoalan serupa pascabencana besar. Di Jepang, kata dia, pernah terjadi tsunami dan bencana besar sehingga batas tanah hilang dan bahkan pengadilan pun hancur. Jepang lalu membuat mekanisme darurat penyelesaian sengketa tanah. Ia menilai Indonesia juga perlu melakukan terobosan hukum agar perlindungan hak masyarakat tetap berjalan.
“Nilai yang dijual oleh konstitusi itu bukan sekadar kepastian hukum, tetapi kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Negara harus berani menetapkan hak tanah warga berdasarkan data kependudukan. Mana KTP, mana KK. Kalau tidak ada, ya dicari. Negara wajib mendata,” tegasnya.
Luthfi bahkan menilai dalam situasi darurat, negara seharusnya tidak mempersulit korban bencana. “Kalau warga negaranya masih hidup, kasih saja oleh negara. Soal jumlah dan mekanismenya, itu urusan negara. Jangan mempersulit rakyat dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.
Terkait kebijakan Menteri ATR/BPN yang menggratiskan biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana, Luthfi menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan yang tepat, melainkan sebuah kewajiban negara. “Bukan tepat lagi, itu wajib. Ini kondisi darurat, semua harus diperlakukan secara darurat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk bergerak cepat guna mencegah masuknya mafia tanah ke wilayah terdampak bencana. “Pemerintah harus ambil alih dulu. Inventarisasi tanah, buat keterangan tanah secara darurat. Harus cepat-cepatan. Kalau mafia tanah sudah masuk, ruang konflik makin besar,” kata Luthfi.
















