Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya menjadi berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini dinilai tidak lagi bersifat lokal.
Perluasan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor telah meluas hampir ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kondisi ini menuntut langkah mitigasi yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat tersebut dikutip dari Antara, Senin (15/12/2026).
Baca juga:
- Gubernur Koster Instruksikan Stop Sementara Penerbitan Izin Ritel
- Pemkot Makassar Tertibkan Aturan Baru Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki hasil kajian risiko bencana. Selain itu, daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan kondisi lingkungan dan potensi kebencanaan terkini.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” demikian salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut.
















