Pemerintah daerah se-Jawa Barat juga diminta untuk meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Kawasan tersebut meliputi daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Selain pembatasan izin, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung akan diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan wajib sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan inspeksi teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Kebijakan ini turut menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Anggota DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari pun menilai bahwa moratorium izin perumahan sebagai langkah mitigasi bencana yang tepat. Serta, tidak akan mengganggu program pemerintah atas penyediaan tiga juta rumah bersubsidi, karena yang disasar adalah izin baru.
"KBU memang ada di pemerintah daerah izinnya. Tapi ini kan hubungannya juga dengan Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa sedikit mengerem," pungkasnya.
















