Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya menjadi berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini dinilai tidak lagi bersifat lokal.
Perluasan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor telah meluas hampir ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kondisi ini menuntut langkah mitigasi yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat tersebut dikutip dari Antara, Senin (15/12/2026).
Baca juga:
- Gubernur Koster Instruksikan Stop Sementara Penerbitan Izin Ritel
- Pemkot Makassar Tertibkan Aturan Baru Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki hasil kajian risiko bencana. Selain itu, daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan kondisi lingkungan dan potensi kebencanaan terkini.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” demikian salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah se-Jawa Barat juga diminta untuk meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Kawasan tersebut meliputi daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Selain pembatasan izin, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung akan diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan wajib sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan inspeksi teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Kebijakan ini turut menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Anggota DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari pun menilai bahwa moratorium izin perumahan sebagai langkah mitigasi bencana yang tepat. Serta, tidak akan mengganggu program pemerintah atas penyediaan tiga juta rumah bersubsidi, karena yang disasar adalah izin baru.
"KBU memang ada di pemerintah daerah izinnya. Tapi ini kan hubungannya juga dengan Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa sedikit mengerem," pungkasnya.
















