Waspada! Modus Perdagangan Orang Berkedok Magang Kerja
Berita

Waspada! Modus Perdagangan Orang Berkedok Magang Kerja

​​​​​​​Untuk penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak, aparat harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Komisioner KPAI bidang sosial dan anak dalam kondisi situasi darurat, Susianah Affandy, berpendapat masalah perdagangan orang harus diselesaikan melalui penegakan hukum. Sayangnya penegakan hukum dalam kasus perdagangan orang selama ini belum mampu mengungkap aktor sebenarnya. Ditambah lagi masih ada pandangan yang keliru di masyarakat yang ujungnya membuat pihak pelapor merasa di intimidasi dan tidak nyaman. Misalnya, pelapor disalahkan karena membuat laporan kepada pihak berwajib sehingga perkara disorot khalayak.

 

Susianah mengingatkan tidak melulu perkara SPPA berujung diversi, hal itu hanya berlaku bagi kasus yang tuntutannya di bawah 7 tahun. Untuk kasus perdagangan orang yang melibatkan anak tuntutan yang diajukan biasanya 15 tahun sehingga tidak bisa memenuhi ketentuan diversi. Sekalipun tuntutannya di bawah 7 tahun, diversi tidak bisa dilakukan untuk kasus pembunuhan dan terorisme. "Walau anak menjadi pelaku tapi dalam perlindungan anak dia juga menjadi korban, oleh karenanya proses hukum harus mengacu UU SPPA, pemenuhan hak anak harus dikedepankan," ujarnya.

 

Untuk kasus perdagangan orang berkedok magang kerja, KPAI akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Pelaku korporasi dapat dituntut dan dikenakan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan sanksi pencabutan izin usaha. Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni pidana maksimal 15 tahun sekaligus harus memenuhi hak restitusi bagi korban.

Tags:

Berita Terkait