Menaker: Pekerja Sektor Perikanan Rentan Terjerumus Perbudakan
Berita

Menaker: Pekerja Sektor Perikanan Rentan Terjerumus Perbudakan

Pengawas ketenagakerjaan perlu diberi kewenangan melakukan supervisi proses penggunaan tenaga kerja di kapal ikan. Pemerintah merancang PP untuk melindungi pekerja kapal laut.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kapal di laut. Foto ilustrasi: MYS
Ilustrasi kapal di laut. Foto ilustrasi: MYS

Pelaksanaan hukum ketenagakerjaan tidak akan berjalan baik tanpa dibarengi pengawasan yang efektif. Selama ini pemerintah kerap menghadapi persoalan dalam melaksanakan pengawasan, terutama di bidang ketenagakerjaan. Tidak sebandingnya jumlah petugas pengawas dengan perusahaan menjadi salah satu masalah klasik yang sampai sekarang tak kunjung tuntas. Tantangan semakin besar jika lokasi kerja yang menjadi obyek pengawasan sulit dijangkau.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan untuk mengurangi eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan, bidang ketenagakerjaan harus menjadi isu prioritas pemerintah. Standar dan norma kerja layak (decent work) harus diterapkan secara efektif. Tanpa itu, sektor perikanan akan sangat rentan dengan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan perbudakan.

Hanif menyampaikan hal tersebut saat membuka Consultative Forum on Regional Cooperation Against Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea, di Denpasar, Bali, Selasa (27/3).

(Baca juga: Mengintip Poin-Poin Kebijakan Kelautan Indonesia).

Hanif menekankan perlindungan pekerja sektor perikanan  diperlukan karena beresiko tinggi dan rentan terhadap pelanggaran standar dan norma ketenagakerjaan bahkan menjurus kepada eksploitasi tenaga kerja dan perbudakan.

Selaras itu peran pengawas ketenagakerjaan diperlukan agar standar dan norma ketenagakerjaan dilaksanakan secara efektif. “Operasi kapal ikan itu jauh di laut lepas. Bendera kapal juga macam-macam. Mobilitasnya lintas negara, poses bisnisnya juga kompleks, makanya rentan. Penerapan standar dan norma kerja jelas mutlak diperlukan. Demikian pula kehadiran pengawas tenaga kerja di laut”, kata Hanif dalam keterangan pers.

Hanif mengakui kehadiran pengawas ketenagakerjaan di laut terkendala berbagai hal seperti kewenangan, sumber daya dan akses yang terbatas. Oleh karenanya peran pengawas ketenagakerjaan perlu ditingkatkan untuk  memastikan penerapan standar dan norma kerja sesuai ketentuan regulasi nasional dan aturan internasional.

Selain itu Hanif menyebut butuh kerjasama lintas sektor dan negara terutama di tingkat regional untuk memperkuat pengawasan kapal dan tenaga kerjanya guna mengurangi eksploitasi. “Dalam konteks Indonesia, salah satu solusinya ya perkuat saja peranan pengawas tenaga kerja. Kasih mereka kewenangan dan kapasitas untuk mensupervisi proses penggunaan tenaga kerja di kapal ikan, termasuk masuk ke lokasi kerja di kapal. Lalu, perkuat kerja sama lintas sektoral dan kerja sama antar negara, terutama di kawasan”, jelasnya.

Tags:

Berita Terkait