Waspada Penipuan Investasi di Media Sosial
Terbaru

Waspada Penipuan Investasi di Media Sosial

Penipuan investasi merasa aman menggunakan media sosial lantaran mereka tidak perlu bertatap langsung dengan korban, sehingga informasi dan risiko yang diterima pelaku sedikit terlindungi karena tidak adanya interaksi secara langsung.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Masyarakat yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman akan menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit yang biasa dilihat di media sosial.

Tindakan melawan hukum ini dapat ditindaklanjuti karena menyebabkan kerugian, keresahan, dan hilangnya keyakinan seseorang untuk berkontribusi terhadap media sosial.

Tindak pidana penipuan secara online atau cyber crime dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sedangkan, dalam dakwaan kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHP menyatakan, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling selama-lamanya enam tahun.

Kedua pasal ini dibedakan atas objek sarana elektronik yang digunakan untuk menipu. Masyarakat yang terpikat melakukan investasi dikarenakan adanya tawaran keuntungan besar yang akan didapatkan sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan investasi.

Untuk terhindar dari penipuan investasi di media sosial, masyarakat perlu waspada jika mendapat tawaran keuntungan besar dengan risiko rendah. Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan investasi apakah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, pastikan waspada terhadap pengelolaan investasi yang hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, karena hal tersebut bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk investasi, instrumen yang digunakan, dan bagaimana pengelola investasi menanamkan investasi nasabahnya. 

Tags:

Berita Terkait