PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonan ini didaftarkan pada 18 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama perkara PKPU tersebut telah berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya, pemohon meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, lalu menyatakan PT WIKA berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU; Mengangkat Sdri. Gleshya Regita Putri My Made, S.H., M.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Sentral Lt. 14, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116.AH.04.05-2023 tertanggal 17 November 2023," tulis informasi yang tertera di SIPP.
Baca Juga:
- Waskita Karya Bebas dari Jerat PKPU, Begini Detail Perkaranya
- Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas Jalesveva
Petitum selanjutnya yaitu memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, agar menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 hari terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan. Terakhir, membebankan segala biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/12), manajemen WIKA menyebut gugatan PKPU tersebut diajukan oleh perusahaan manufaktur dan kontraktor asal Semarang, PT Abacurra Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya gugatan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan," tulis manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi BEI.
Perusahaan konstruksi pelat merah ini memastikan bahwa pengajuan gugatan PKPU telah dikaji dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap keberlangsungan usaha. Hasil kajian menunjukkan perkara tersebut tidak memberikan pengaruh material terhadap kinerja keuangan, arus kas, maupun aktivitas operasional WIKA secara keseluruhan.
Sebagai perusahaan terbuka, WIKA menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, sekaligus untuk memberikan kejelasan kepada investor dan publik agar tidak terjadi kesalahpahaman atas proses hukum yang sedang berjalan.
















